Lombok Barat, NTB – Masyarakat Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, antusias mengikuti sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari Polsek Sekotong pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Sekotong 1 Desa Sekotong Tengah. Sejumlah warga yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bahaya TPPO dan cara pencegahannya menghadirinya.
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini dapat merenggut hak asasi manusia dan menyebabkan kerugian fisik, psikis, dan ekonomi bagi korban.
Ia menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri. Terutama yang menjanjikan gaji tinggi dan kehidupan yang glamor.
“Masyarakat harus memahami bahwa bekerja ke luar negeri. Melalui jalur resmi yang pemerintah sediakan adalah cara yang aman dan legal,” tegas Iptu Ketut.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BP3MI NTB yang memaparkan materi tentang modus-modus TPPO. Kemudian ciri-ciri korban TPPO, dan mekanisme yang sah untuk bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Para peserta sosialisasi juga mendapatkan pamphlet informatif tentang TPPO dan nomor hotline Satgas TPPO Polda NTB yang dapat menghubungi mereka menemukan atau mengetahui adanya kasus TPPO di lingkungannya.
Acara sosialisasi ini berakhir dengan sesi tanya jawab yang berlangsung meriah. Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa mereka sangat peduli dengan isu TPPO dan ingin melindungi diri dan keluarga mereka dari bahaya perdagangan orang.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Sekotong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dan mencegah terjadinya kasus TPPO di wilayah Sekotong.