Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku, yang merupakan residivis. Masing-masing berinisial MZ, pria 29 tahun bersama rekannya MH, pria 30 tahun. Keduanya residivis asal Dasan Cermen telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tentang pencurian. Korban atas nama I Wayan Dana, (31), Desa Batu Mekar, Lingsar yang melaporkannya, Selasa (16/4/2024).
“Menurut keterangan korban terjadi pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 14.22 wita. TKP (Tempat Kejadian Perkara) bertempat di rumah korban, yang mana kedua terduga pelaku telah masuk ke pekarangan rumah korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban “, ucap Kapolsek, Sabtu, (20/04/2024).
“Pada saat itu terduga pelaku mengambil 1 ( satu ) karung Gula pasir merk Tambora ukuran 50 KG. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah ),” ungkapnya.
Lanjut Iptu Suwendra, ia menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke pekarangan atau halaman rumah korban. Mengambil Gula yang berada di teras belakang rumah tanpa ia sadari aksinya terekam CCTV.
“Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar bergerak dan mengaman terduga pelaku. Mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Jumat, (19/04/2024),” jelasnya.
Adapun melalui CCTV tampak barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru , tanpa plat Nomor Polisi. Terduga pelaku menggunakannya saat melakukan pencurian. Selain itu terekam puka terduga pelaku mengenakan sebuah Topi warna hitam, saat melakukan pencurian.
“Selain itu juga terekam bahwa pelaku mengenakan kaos warna Hitam, saat melakukan antisipasi-pencurian-ternak/">pencurian,” terangnya.
Kini dua terduga pelaku beserta barang bukti telah mengamankannya di Polsek Lingsar. Guna melakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.