BeritaHukrimKriminal

3 Remaja Diamankan Saat Razia Cafe Remang-Remang, Miras Ilegal Disita

×

3 Remaja Diamankan Saat Razia Cafe Remang-Remang, Miras Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini
3 Remaja Diamankan Saat Razia Cafe Remang-Remang, Miras Ilegal Disita

Mataram, NTB – Tiga remaja perempuan terjaring razia Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polresta Mataram di dua Cafe Remang-remang di Mataram, Sabtu malam (20/4/2024). Polisi menduga bagwa ketiganya bekerja sebagai pemandu lagu dan menemani tamu sambil menenggak miras.

Mengamankan NA (17 tahun) dari Lombok Barat, N (16 tahun) dari Mataram, dan E (17 tahun) dari Lombok Tengah. Polisi mengamankan mereka saat razia di Cafe B2 di Lingsar dan Cafe T di Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelasakan tujuan razia ini. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi tindak pidana eksploitasi anak dan penyakit masyarakat.

“Ketiganya kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apakah pihak Cafe mempekerjakan mereka atau hanya kebetulan datang ke lokasi,” jelas Kompol Yogi. Melalui Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Baca Juga  Ngabuburit di Gerung Berjalan Lancar, Aman dan Teratur Berkat Pengamanan Polsek Gerung

Selain mengamankan remaja, razia ini juga menyita ratusan botol miras tanpa izin edar. Serta mengamankan 2 pemandu lagu dan 1 pengelola cafe yang tidak bisa menunjukkan KTP.

Terhadap lima pengunjung pria di Cafe T Mataram juga mengamankannya, lantaran masih remaja dan kedapatan mengonsumsi miras. Mereka akan mendapat pembinaan dan meminta orang tua untuk menjemput mereka di Mapolresta Mataram.

“Kegiatan razia ini merupakan giat Imbangan KRYD  yang melaksanakannya secara rutin. Untuk menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram,” kata AKP Diana.

Melalui Razia Cafe Remang-Remang ini, harapannya dapat menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *