Hukrim

Kasus Penggelapan Rp 15 Miliar, Lusy Divonis 7 Bulan

×

Kasus Penggelapan Rp 15 Miliar, Lusy Divonis 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Nyonya Lusy Divonis 7 Bulan Dikurung di Lapas Perempuan Mataram

Sumbawa – Terdakwa dalam perkara penggelapan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar Nyonya Lusi divonis 7 bulan penjara majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

“Menyatakan terdakwa Lusy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol dalam amar putusannya, (29/6/2024).

John yang didampingi Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae dan Reno Hanggara turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas John. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Kuasa Hukum Nyonya Lusi dari Sambo Law Firm, akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, John Michel Leuwol SH dan anggotanya, Reno Hanggara SH, ke Dewan Pengawas di Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial (KY).

Ketiga hakim tersebut, merupakan majelis yang menyidangkan kasus Sumber Elektronik dengan terdakwa Nyonya Lusi. Laporan ini akan dilayangkan pasca putusan 7 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut terhadap Nyonya Lusi.

Baca Juga  Ramadhan Aman! Polres Lombok Barat Berangus Ratusan Botol Miras

Safran didampingi Adhar, Taufikurrahman, dan Muhammad Arif, menilai dua hakim tersebut diduga melanggar kode etik. Sejak awal persidangan hingga putusan, pihaknya sudah melihat bagaimana perilaku keduanya. Menurutnya sudah melenceng dari KUHAP.

“Segera kami laporkan, karena kami menduga perilaku kedua hakim ini melanggar kode etik dan melenceng dari aturan,” tegasnya.

Selain melaporkan hakim ke MA dan KY, Safran yang tergabung dalam Tim Sambo Law Firm ini, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Lusy. Menurut Safran, hakim dalam pertimbangannya mengenyampingkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Harusnya, Nyonya Lusi divonis bebas Sebab fakta di persidangan menyatakan tidak ada perbuatan pidana di kasus tersebut,” ucapnya.

Menurut Safran, materi muatan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak mendasari ketentuan KUHP pasal 143 menyebutkan bahwa hakim memutuskan perkara minimum dua alat bukti ditambah keyakinan hakim.

“Tadi yang kami lihat dan dengar, pertimbangan yang disampaikan majelis hakim hanya mendasari pada keyakinan semata,” ujarnya.

Rujukan hakim dalam mengambil keputusan ungkap Safran, tidak berbasis pada norma. Yaitu ketentuan megenai hak mewarisi dalam pasal 832 KUHAP bahwa hanya saudara kandung yang bisa mewarisi atau menjadi ahli waris ketika almarhum bercerai dan tidak memiliki anak dari hasil perkawinan sah.

Baca Juga  Polres Lombok Barat Berhasil Bekuk Kurir Narkoba Antar Kabupaten

“Dalam konteks ini, hakim dinilai tidak memahami bahwa Ang San San dengan almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya telah bercerai hidup pada tahun 2019 berdasarkan bukti yang kita lampirkan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.

Kemudian terkait ketentuan pasal 11 dalam Akta Notaris Pendirian CV Sumber Elektronik yang dijadikan rujukan sebagai kesimpulan dalam putusan. Sebenarnya sudah jelas, bahwa apabila salah satu persero meninggal dunia maka akan diteruskan oleh ahli warisnya sebesar bagian yang meninggal dunia.

“Per hari ini tidak ada kita melihat ahliwaris selain Lusy dan saudarannya yang lain. Dan Lusy mengelola CV Sumber Elektronik berdasarkan penunjukan yang dilakukan oleh saudara-saudaranya sesuai perintah dalam klausul Akta Notaris dimaksud. Dan bukti-bukti itu sudah kita lampirkan,” imbuhnya.

Selanjutnya mengenai barang bukti yang dijadikan dasar majelis hakim dalam pengambilan keputusan, adalah 557 jenis barang. Sedangkan berdasarkan Pemeriksaan Setempat (PS) bersama majelis hakim, ditemukan hanya 7 unit barang.

Baca Juga  Polsek Gerung Ungkap Kasus Pencurian Ponsel, Pelaku Tertangkap Sedang Pangkas Rambut

“Apa yang dilakukan Nyonya Lusy tidak dalam konteks menggelapkan barang, tapi dalam konteks meneruskan kegiatan CV Sumber Elektronik untuk membayar tagihan Bank dengan agunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang menjadi harta bersama para ahli waris,” tukasnya.

Robby Dilaga, Pengacara Angsansan pun ikut berkomentar terkait vonis majelis hakim kepada terdakwa Lusy. Menurutnya vonis yang diberikan kepada terdakwa Lusy dirasa masih kurang puas.

“Kami kurang puas terkait lamanya penjatuhan hukuman yang mana jauh dari tuntutan JPU,” ungkap Robby.

Robby juga buka suara kaitan dengan pengacara Lusy yang akan tempuh upaya hukum. Tentu itu hal yan lumrah. Setiap pihak pasti ada merasa tidak puas.

“Silahkan upaya hukum sesuai dengan koridornya yang telah disediakan, daripada ngamuk-ngamuk di ruang sidang seperti pada saat pembacaan putusan di tingkat pengadilan negeri, kita sayangkan hal itu terjadi karena bagaimanapun putusan tetap harus dihormati dan dijunjung tinggi,” tandas Robby.

Terdakwa Lusy pun saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kota Mataram. Berdasarkan video yang dilihat wartawan, Lusy digelandang ke Lapas Perempuan untuk menjalankan masa hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *