Berita

Lombok Barat Gempur Miras Ilegal, 8 Kafe Disita

×

Lombok Barat Gempur Miras Ilegal, 8 Kafe Disita

Sebarkan artikel ini
Modus Pengiriman Sendal Gunung, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat mengamankan miras ilegar, dari 8 kafe yang tersebar di 4 Kecamatan di Lombok Barat yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal. Dari 8 kafe tersebut tersebar di Kecamatan Gerung, Kediri, Batulayar, dan Kuripan.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan secara keseluruhan, ada 15 kafe yang dilakukan razia selama periode 16-18 Desember 2023. Dari 15 kafe 8 kafe di antaranya tidak memiliki izin menjual miras alias ilegal.

“Benar ada 8 kafe ini tidak memiliki izin operasi,” kata Bagus saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (21/12/2023).

KRYD, Upaya Kepolisian dalam Cipta Kondisi Menjelang Tahun Baru

Kapolres Lombok Barat menerangkangkan bahwa, ini bagian dari Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), menjelang Nataru di Lombok Barat.

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Lombok Barat Gelar Silaturahmi dan Bintek untuk Kusir Cidomo Jelang Lebaran Ketupat

“Upaya Kepolisian dalam Cipta Kondisi, untuk memastikan situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat tetap keadaan aman dan kondusif. Menjelang Natal dan Tahun Baru, atau pelaksanaan Operasi Lilin Rinjani 2023,” imbuhnya.

Terhadap kedelapan kafe yang tidak memiliki izin ini, telah melakukan penyitaan miras. Selain itu kedelapan kafe tersebut mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dengan denda maksimal sebesar Rp 5 juta oleh Pemda Lombok Barat.

Bagus mengatakan total jumlah minuman keras yang berhasil menyitanya dari 8 kafe ilegal di antaranya: bir besar 32 botol, bir angker 23 botol, bir panther 36 botol, bir draft 6 botol dan bir anggur 4 botol.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat Baiq Yeni Satriani Ekawati telah memberikan tindakan tipiring terhadap kafe tradisional tersebut.

Baca Juga  Bobol Sekolah Curi Alat Elektronik, Dua Remaja ini Ditangkap Tim Gabungan Polsek Wawo

Ketiga kafe tersebut berada di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat.

“Ada 8 tidak ada izin dan yang kita berikan tipiring ada tiga khusus di Desa Jagaraga. Karena tata ruangnya tidak boleh di sana membuka usaha miras,” katanya.

Yeni menambahkan selain empat kecamatan yang menduganya menjadi lokasi rawan menjual miras ilegal, tiga lokasi rawan lainnya berada di Kecamatan Narmada, Gunungsari dan Lingsar.

“Kami juga ajak masyarakat kompak menolak adanya layanan miras ini. Apalagi sampai membuat layanan lain (prostitusi),” pungkas Yeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *