Berita

Polsek Labuapi Gelar Jum’at Curhat di Musholah Nur Hidayah, Dengar Curhatan Warga Soal Judi Online dan Media Sosial

×

Polsek Labuapi Gelar Jum’at Curhat di Musholah Nur Hidayah, Dengar Curhatan Warga Soal Judi Online dan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Polsek Labuapi Gelar Jum'at Curhat di Musholah Nur Hidayah
Lombok Barat, NTB – Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Made Dwi Putrayasa S.H., menggelar Program Jum’at Curhat di Musholah Nur Hidayah Dusun Giri Jati Desa Bajur Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada hari Jum’at (17/5/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas, komunikasi, dan silaturahmi dengan masyarakat dalam menciptakan Harkamtibmas yang aman dan kondusif.

Curhatan Warga Soal Judi Online dan Media Sosial

Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, warga Dusun Giri Jati menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan kepada pihak kepolisian, salah satunya terkait maraknya judi online yang meresahkan masyarakat, khususnya anak-anak muda.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami selaku warga masyarakat terkait dengan maraknya judi online yang dilakukan oleh kalangan anak-anak muda yang sangat meresahkan kami selaku orang tua,” ujar Plt Kadus Giri Jati, Ustad Mustiadi Habibi.

Baca Juga  Takjil on the Road: Aruna Senggigi Menyebarkan Kebaikan di Lombok Barat Selama Ramadan

Warga juga menanyakan langkah yang harus diambil agar anak-anak mereka tidak terjerumus dengan judi online melalui media sosial.

“Kami dari pihak masyarakat perlu adanya sosialisasi dan himbauan tentang kamtibmas agar di Dusun kami memahami tentang situasi yang ada di Dusun kami dan terkait dengan media sosial yang sangat menyesatkan dan kami mohon kepada pihak kepolisian Polsek Labuapi menyampaikan agar cara bermedsos dengan bijak dan tidak terjerumus ke hal-hal yang dampaknya bisa merugikan masyarakat kami,” tambah Ustad Mustiadi.

Tanggapan Polsek Labuapi

Menanggapi keluhan warga, Kanit Binmas Polsek Labuapi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan cara menggunakan media sosial dengan bijak.

Baca Juga  Bobol Sekolah Curi Alat Elektronik, Dua Remaja ini Ditangkap Tim Gabungan Polsek Wawo

“Kami dari pihak kepolisian Polsek Labuapi menghimbau kepada warga masyarakat Dusun Giri Jati agar menggunakan media sosial dengan baik dan benar,” ujar Kanit Binmas.

Kanit Binmas juga menjelaskan bahwa judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan dan dapat dipidana.

“Judi online bisa dipidana, dan kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas para pelakunya,” tegas Kanit Binmas.

Program SIPOLA dan Layanan 24 Jam Polsek Labuapi

Selain itu, Polsek Labuapi juga memperkenalkan program SIPOLA (Sistem Perolisian Patroli) dan layanan 24 jam kepada masyarakat.

“Kami juga mempunyai program SIPOLA, mari saling menjaga sitkamtibmas agar tetap kondusip,” ujar Kanit Binmas.

“Kami pihak kepolisian melayani x 24 jam dan silahkan datang ke Polsek Labuapi dan kami akan melayani dengan sepenuh hati,” tambahnya.

Baca Juga  IWAPI NTB Nilai Peran Pemerintah Jadi Mitra Strategis Bagi Perempuan untuk Bangun Ekonomi

Pelaksanaan Jum’at Curhat Berjalan Lancar

Pelaksanaan Program Jum’at Curhat Polsek Labuapi di Musholah Nur Hidayah Dusun Giri Jati Desa Bajur Kecamatan Labuapi berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan Harkamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *