BeritaDaerahHukrimNasionalNTBSinergitas Pemda TNI POLRITNI-Polri

Berikan Penyuluhan Hukum kepada Anggota Kodim 1606/Mataram dan Persit KCK Cabang XXV, Waka Kumdam IX/Udayana: Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas dan Berani Lapor

×

Berikan Penyuluhan Hukum kepada Anggota Kodim 1606/Mataram dan Persit KCK Cabang XXV, Waka Kumdam IX/Udayana: Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas dan Berani Lapor

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Wakil Kepala (Waka) Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana memberikan penyuluhan hukum yang mendalam kepada anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1606/Mataram dan perwakilan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXV Koorcab Rem 162/WB di Aula Makodim 1606 Mataram, Jl. Pejanggik No.7, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/6/2024).

 

Dalam penyuluhan tersebut, Waka Kumdam IX/Udayana, Letkol Chk RH. Lubis, S.H., M.H., menyoroti dua topik penting yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran hukum di kalangan anggota TNI dan keluarga besar Persit.

 

“Pengetahuan hukum yang memadai sangat penting bagi anggota militer dan keluarganya untuk menghindari pelanggaran serta melindungi diri dari tindak kekerasan,” ungkap Letkol Chk RH. Lubis, S.H., M.H., dalam sambutannya. Beliau juga menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Baca Juga  Cepat dan Tepat! Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Pencuri Motor dalam 1x24 Jam

 

Pada sesi pertama, Letkol Chk RH. Lubis, S.H., M.H., membahas tentang Undang-Undang Lalu Lintas yang mencakup aturan berkendara, sanksi bagi pelanggar, dan tips keselamatan berkendara. “Dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan, pemahaman mengenai peraturan lalu lintas menjadi sangat krusial untuk mengurangi risiko kecelakaan,” tegasnya.

 

Selanjutnya, pada sesi kedua, beliau menyampaikan materi mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Materi ini meliputi definisi kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan, serta langkah-langkah yang harus diambil jika menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan di lingkungan sekitar. Pentingnya pemahaman mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh oknum prajurit, seperti THTI, desersi, asusila, narkoba, dan pelanggaran lainnya. “Kita harus berani melapor dan memberikan dukungan kepada korban,” tegas Letkol Chk RH. Lubis.

Baca Juga  Bobol Sekolah Curi Alat Elektronik, Dua Remaja ini Ditangkap Tim Gabungan Polsek Wawo

 

Penyuluhan ini mendapat apresiasi tinggi dari para peserta. “Kami sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Pengetahuan ini sangat berguna untuk kehidupan sehari-hari,” ujar salah satu peserta dari Persit KCK Cabang XXV.

 

Komandan Kodim (Dandim) 1606/Mataram, Kolonel Arm Muh. Saifudin Khoiruzzamani, S.Sos., M.Han., yang turut hadir dalam kegiatan tersbut, mengungkapkan,“Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan hukum para peserta tetapi juga memperkuat sinergi antara TNI dan keluarga besarnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Diharapkan penyuluhan semacam ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan anggota TNI dan masyarakat luas,” Tutup Dandim 1606/Mataram.

Baca Juga  Satgas Banops Polres Lombok Barat Cek Kesiapan Peralatan dan Kendaraan Dalmas Jelang Pemilu 2024

 

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, Kodam IX/Udayana menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *