Mataram, NTB – Aksi nekat DS (26), Terduga Pelaku pencurian sepeda motor di depan KFC Mataram Mall, harus dihentikan oleh Tim Resmob Polresta Mataram. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadiannya.
Kejadian ini bermula pada Selasa (18/06/2024) , saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat putihnya di depan KFC Mataram Mall sekitar pukul 04:00 WITA. Saat korban hendak pulang sekitar pukul 05:40 WITA, Korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian itu, Korban melaporkan ke Polresta Mataram. Mendengar laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Binawan K. langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan saksi dan hasil olah TKP, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial DS (26) di kediamannya pada Selasa (18/06/2024) sekitar pukul 19:20 WITA.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah adanya laporan kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat dikonfirmasi media.
Kepada petugas, DS mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban karena melihat kunci kontak yang masih menempel di stang. Saat itu, korban baru saja pulang kerja dan membeli makan di KFC. “Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Keberhasilan Tim Resmob Polresta Mataram dalam mengamankan pencuri motor ini patut diapresiasi. Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.