Lombok Barat, NTB – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Beleka, Komando Rayon Militer (Koramil) 1606-04/Gerung melakukan pengawasan terhadap penyuluhan kesadaran hukum masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Musholla Nurul Mahli, Dusun Mendagi, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Rabu (7/8/2024).
Penyuluhan ini membahas topik-topik penting seperti judi dan pinjaman online, bahaya miras dan narkoba, serta perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Kepala Desa (Kades) Beleka Islahudin, S.IP., Irwan Kusdiharto, S.H., M.H., Linda Maya Sastra, dan Pak Dewa, selaku penyuluh hukum, Kanit Polsek Gerung Ari Saputra, serta perwakilan masyarakat Desa Beleka.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. “Penyuluhan ini sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam memahami bahaya judi, pinjaman online, dan narkoba,” ujar Islahudin S.IP., Kades Belaka.
Dalam acara tersebut, para penyuluh memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya yang ditimbulkan oleh judi, pinjaman online, miras, dan narkoba, serta pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. “Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Beleka,” tegas Irwan Kusdiharto, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya dari KEMENKUMHAM NTB.
Babinsa Beleka, Serda Lalu Suparman yang tutut mendamping warga binaannya dalam penyuluhan tersebut mengungkapkan, “kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, dengan dilaksanakannya penyuluhan tersebut diharapkan, masyarakat dapat mengetahui bahwa judi dan pinjaman online tersebut serta miras dan narkob adalah bentuk pelanggaran hukum,” tutupya.