Lombok Barat, NTB – Bertempat di Lapangan Umum Kediri, Kabupaten Lombok Barat, berlangsung kegiatan Sosialisasi Aksi Perlindungan Konsumen, Kamis (21/11/2024).
Dengan tema “Edukasi Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab dalam Peredaran Rokok Ilegal”.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya peran konsumen dan pelaku usaha dalam menjaga kestabilan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan cukai tembakau.
Komitmen Pemerintah untuk Menanggulangi Rokok Ilegal
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Heri Agustadi, S.Sos, MM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen nyata dari pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha, dapat lebih memahami bahaya peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak. Melalui edukasi ini, kami berharap informasi tentang rokok ilegal dapat disebarluaskan di lingkungan sekitar, serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan,” ungkap Heri Agustadi.
Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal
Kapolsek Kediri, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Menyampaikan bahwa kepolisian akan selalu siap membantu dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal.
“Kami di Polsek Kediri mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi ini. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan dari segi kesehatan, tetapi juga dapat menurunkan pendapatan negara melalui cukai. Kami berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih produk yang mereka konsumsi dan melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Sosialisasi dan Pemahaman Dampak Peredaran Rokok Ilegal
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber, Satria Surya Laksana, perwakilan dari Bea Cukai Mataram. Dalam sesi ini, Satria menyampaikan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memerangi rokok ilegal.
“Rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Dengan mengkonsumsi rokok ilegal, tidak hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga berkontribusi pada hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” jelas Satria.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih peka terhadap keberadaan rokok ilegal dan ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Satria juga menjelaskan bahwa ketika masyarakat mengkonsumsi rokok legal, maka penerimaan cukai akan meningkat, yang nantinya akan dialokasikan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Harapan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha
Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan pelaku usaha turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka diharapkan dapat menyampaikan pesan penting terkait peredaran rokok ilegal kepada lingkungan sekitar.
Sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan materi memberi kesempatan bagi para peserta untuk lebih memahami langkah-langkah yang dapat diambil untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha juga semakin sadar tentang pentingnya menjual produk yang legal. Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar barang-barang yang beredar di pasar adalah yang sah dan tidak merugikan banyak pihak,” tambah Satria.