Polsek Gerung Edukasi Masyarakat Soal Perdagangan Orang

  • Bagikan
Polsek Gerung Edukasi Masyarakat Soal Perdagangan Orang

Lombok Barat, NTB Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, menggelar kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lingkungan Dodokan, Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, kamis (21/11/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang aman, serta langkah-langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut.

Pentingnya Edukasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kegiatan ini dibuka oleh Kanit Reskrim Polsek Gerung, IPDA Ari Saputra, S.H., yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang tepat dalam bekerja sebagai PMI, serta untuk mengingatkan agar mereka lebih berhati-hati terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bagaimana cara yang benar dan aman untuk menjadi pekerja migran, serta menghindari segala bentuk bujuk rayu dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap IPDA Ari Saputra.

Pentingnya pemahaman ini semakin ditekankan oleh Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, Kapolsek Gerung, yang menyatakan bahwa TPPO adalah masalah serius yang harus dicegah bersama.

Menurutnya, penyuluhan ini merupakan langkah proaktif yang diambil oleh Kepolisian dalam mencegah kasus TPPO di wilayah hukum Polsek Gerung.

Pencegahan TPPO: Tanggung Jawab Bersama

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat langsung dalam penanganan masalah ini, antara lain Kanit Reskrim, IPDA Ari Saputra, anggota unit reskrim AIPDA I Wayan Jena dan BRIPKA I Gede Mahatoyaning, serta Bhabinkamtibmas Desa Sukamakmur, BRIPKA Burhanudin.

Kegiatan ini juga diikuti oleh warga Lingkungan Dodokan yang antusias mendengarkan penjelasan dari para narasumber.

Dalam materi sosialisasi, dijelaskan berbagai cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya adalah dengan memastikan legalitas perusahaan atau agen yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, guna memastikan bahwa proses perekrutan PMI sesuai dengan prosedur yang benar dan legal.

“Jika ada perusahaan atau agen yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, pastikan untuk menanyakan segala informasi terkait legalitas mereka. Masyarakat harus proaktif dan mencari tahu lebih jauh sebelum mengambil keputusan,” ujar AIPDA I Wayan Jena, salah satu anggota unit reskrim Polsek Gerung yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Penegakan Hukum terhadap Pelaku TPPO

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kasus TPPO.

“Jika ada keluarga atau kerabat yang menjadi korban TPPO, segera laporkan ke Polsek Gerung atau langsung ke unit PPA Polres Lombok Barat. Kami siap untuk memberikan perlindungan hukum dan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Iptu I Gusti Agung Bayu Damana.

Dalam konteks hukum, TPPO diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku TPPO dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak korban.

Melalui sosialisasi ini, Kapolsek Gerung berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya yang dapat timbul dari praktik perdagangan orang, serta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana melindungi diri dan orang lain dari ancaman ini.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari TPPO. Masyarakat yang teredukasi dengan baik akan lebih waspada dan dapat terhindar dari kejahatan ini,” ungkap Iptu I Gusti Agung Bayu Damana.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat terwujud kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat Lombok Barat tentang perlunya pencegahan dan penanganan TPPO secara lebih proaktif, agar kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *