Stop TPPO: Polsek Sekotong Ajak Masyarakat Waspada Jalur Kerja Resmi

  • Bagikan
Stop TPPO Polsek Sekotong Ajak Masyarakat Waspada Jalur Kerja Resmi

Lombok Barat, NTB Pada Kamis, 21 November 2024, bertempat di Dusun Sekotong I, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Polsek Sekotong mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.45 WITA hingga selesai, dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja melalui jalur resmi sebagai pekerja migran Indonesia.

Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., ini menyasar warga yang berpotensi menjadi pekerja migran. Dalam sambutannya, Iptu I Ketut Suriarta menjelaskan, “Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bagaimana cara bekerja ke luar negeri melalui jalur yang sah dan resmi. Kami ingin agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik perdagangan orang yang merugikan.”

Pada kesempatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mendalam mengenai mekanisme yang sah untuk menjadi pekerja migran Indonesia. “Melalui jalur resmi pemerintah, seperti LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), masyarakat dapat terhindar dari jeratan TPPO,” tambah Iptu I Ketut Suriarta.

Pentingnya Jalur Resmi dalam Penempatan Pekerja Migran

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah bahwa masyarakat harus memastikan bahwa mereka bekerja melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah. Hal ini untuk menghindari risiko terjerumus dalam praktek perdagangan manusia yang dapat merugikan dan membahayakan mereka.

Sebagai upaya memberikan informasi yang lebih lengkap, setiap peserta sosialisasi menerima pamflet yang menjelaskan secara rinci mekanisme bekerja ke luar negeri dengan prosedur yang sah. Pamflet tersebut juga mencantumkan nomor hotline Satgas TPPO Polda NTB, yang dapat dihubungi jika masyarakat merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik perdagangan orang.

Pencegahan TPPO dan Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang cara melaporkan jika mereka atau orang lain menjadi korban TPPO. Iptu I Ketut Suriarta menegaskan, “Kami ingin masyarakat tahu bahwa jika ada yang merasa menjadi korban, mereka bisa segera melaporkan melalui nomor hotline yang kami sediakan. Polda NTB siap membantu dalam menangani kasus-kasus TPPO.”

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sekotong semakin paham mengenai bahaya praktik perdagangan orang, dan mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk melindungi diri mereka jika berencana bekerja di luar negeri. Melalui jalur yang sah, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan menjalani pekerjaan yang aman dan terjamin.

Meningkatkan Kerja Sama dengan Pihak Berwenang

Selain memberikan informasi, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara Polsek Sekotong dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti dinas tenaga kerja dan lembaga terkait yang berfokus pada penempatan pekerja migran. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir kasus TPPO, dan memastikan warga kita bisa bekerja di luar negeri dengan aman,” ujar Kapolsek Sekotong.

Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sekotong dapat lebih waspada dan bijak dalam memilih jalur resmi ketika bekerja ke luar negeri. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mencegah semakin maraknya tindak pidana perdagangan orang yang seringkali mengeksploitasi para pekerja migran Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *