Kapolres Lombok Utara Hadiri Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terkait 2 Raperda KLU
Lombok Utara – Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta SIK menghadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten.Lombok Utara dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap 2 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu 1. Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat serta perlindungan masyarakat 2. Raperda pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi.bertempat diruang sidang DPRD setempat, Rabu (5/2/2025) pukul 10.00 Witta
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara Hakamah itu dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Utara KUSMALAHADI SYAMSURI, S.T., M.T, Kapolres Lombok Utara AKBP AGUS PURWANTA, S.I.K, Dandim 1606 Mataram diwakili Pabung LETKOL INF. NGAKAN MADE MARJANA, S.Pd, Wakil Ketua I DPRD Kab. Lombok Utara HAKAMAH, Pimpinan pejabat vertikal di Kabupaten Lombok Utara, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Kepala OPD Lingkup Pemda KLU dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara Hakamah Penyampaian kepala daerah terhadap 2 buah rancangan peraturan daerah yaitu 1. Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat serta perlindungan masyarakat 2. Raperda pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kab.Lombok Utara Wakil Bupati Lombok Utara Sdr. KUSMALAHADI SYAMSURI, S.T., M.T. sebagai berikut :
1. Raperda ketertiban masyarakat masyarakat. tentang penyelenggaraan umum dan ketentraman serta perlindungan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. dalam undang 3 undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui satpol pp untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satpol PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
“selanjutnya dalam menjamin terlaksananya tugas satpol pp dalam penegakan Perda dan Perkada serta penjamin kepastian hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat di daerah, perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia serta penguatan regulasi” terang Wabup
Selanjutnya, tambah Bang Kus sapaan Wabup Lombok Utara itu, terkait dengan regulasi pemerintah daerah pada tahun 2015 telah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum melalui Perda 1 tahun 2015. namun Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan 4 perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini, Karena Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“selain itu adanya peraturan perundang undangan baru yakni peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pelindungan masyarakat, serta memberikan pedoman terkait tahapan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara lebih spesifik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan” tutur Wabup
Lebih lanjut disampaikannya, terkait dengan pelindungan masyarakat mempertegas kewajiban bupati dan kepala desa untuk menyelenggarakan pelindungan masyarakat melalui pembentukan satgas linmas pada tingkat kabupaten dan pembentukan satlinmas pada tingkat desa.
“Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, pembahasan raperda ini menjadi sangat penting, mengingat peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tidak relevan lagi, dan perlu segera diganti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru” tandasnya
2. Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi. pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator dalam kemajuan perekonomian di daerah. pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan promosi investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Keberadaan investor di daerah dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru, dimana mereka membangun/mengembangkan infrastruktur bisnis dan menyerap lapangan kerja pada suatu wilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah” sebutnya
Tambahnya lagi, salah satu urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni penanaman modal.
“Penanaman modal atau investasi merupakan salah satu instrument untuk mendapatkan modal pendapatan dan atau sumber pembiayaan bagi terselengaranya pembangunan daerah dan pelayanan umum kepada masyarakat” ujar Wabup
Disampaikan juga olehnya, kegiatan investasi di daerah menjadi pendorong bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah sehingga memiliki dampak positif bagi peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja serta pemerataan pendapatan masyarakat guna menekan kemiskinan di daerah.
“Angka sesuai ketentuan pasal 278 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam 7 pembangunan daerah” tambahnya
Ia juga mengatakan, dalam mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta tersebut penyelenggara pemerintahan daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada ketentuan peraturan undangan.
“Selanjutnya untuk perundang-undangan menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, menyebutkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dalam peraturan daerah” ulasnya
Sehingga. Tutur Wabup melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah, investor dan masyarakat dalam pelaksanaan investasi, meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi
“Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi di daerah” pungkas Kusmalahadi
Semenetara itu. Terpisah Kapolres Lombok Utara menaanggapi dua Raperda tersebut menyampaikan akan mendukung penuh semua kebijakan Pemerintah Daerah guna kemajuan Kabupaten Lombok Utara dan saya mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas di Kabupaten Lombok Utara. Pungkasnya.