Resahkan Warga, Polsek Utan Razia Petasan di Wilayah Kecamatan Utan

Sumbawa Besar–NTB, Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Polsek Utan Polres Sumbawa melaksanakan kegiatan razia petasan di wilayah Kecamatan Utan pada hari Selasa, 4 Maret 2025, mulai pukul 09.00 Wita.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Utan, AKP Awaluddin S.AP., MM.I.NOV., bersama Wakapolsek Utan dan anggota Polsek lainnya.

Razia yang dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Utan, ini bertujuan untuk mengurangi peredaran petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga, khususnya selama bulan Ramadhan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia adalah eks pasar lama Utan, yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan petasan.

Petugas melakukan pemeriksaan di beberapa tempat jualan yang dicurigai menjual barang-barang tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah petasan dengan berbagai merk, yang di antaranya adalah:

Petasan Merk Smoke WT 3S sebanyak 2 kotak
Petasan Merk Happy Flower warna merah sebanyak 24 biji
Petasan Merk Smoke Corsair sebanyak 4 kotak
Petasan Merk Smoke SMS 1 sebanyak 1 kotak

“Kegiatan razia ini dilaksanakan karena adanya kekhawatiran bahwa peredaran petasan mengganggu ketenangan warga, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.” Ucap Kapolsek.

Beliau juga menyebutkan bahwa sebelumnya Polsek Utan menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat aksi saling lempar petasan yang dilakukan oleh anak-anak saat jalan subuh yang membahayakan, bahkan dapat menyebabkan kebakaran.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas, terutama selama bulan suci Ramadhan, agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

Kegiatan razia ini juga menjadi upaya pihak kepolisian untuk menanggulangi berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat timbul, guna menjaga ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh warga Kecamatan Utan. (Hps)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *