Berita

Polsek Kuripan Fasilitasi Diskusi Jumat Curhat Terkait Pencurian di Dusun Pemangket

×

Polsek Kuripan Fasilitasi Diskusi Jumat Curhat Terkait Pencurian di Dusun Pemangket

Sebarkan artikel ini

Kuripan, Lombok Barat – Polsek Kuripan melaksanakan kegiatan Jumat curhat oleh Kanit Propam Sektor Kuripan, Ipda I Putu Astawa. Bertempat di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (14/7/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Kanit Propam Sektor Kuripan, Bhabinkamtibmas Desa Kuripan Utara, perangkat kewilayahan Dusun Pemangket, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Propam Ipda I Putu Astawa bersama Bhabinkamtibmas Desa Kuripan Utara menjalin silaturahmi sekaligus melaksanakan program Jumat curhat di rumah perangkat kewilayahan Dusun Pemangket.

“Tujuannya adalah untuk mengenal masyarakat serta mendengar permasalahan dan situasi Kamtibmas yang ada di dusun, terutama menjelang pemilu 2024,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Lombok Barat Edukasi Siswa SMPN 2 Batulayar tentang Bahaya Kenakalan Remaja

Bhabinkamtibmas Desa Kuripan Utara menyampaikan informasi terkait kejadian pencurian di Dusun Pemangket yang saat ini sedang ditangani oleh Reskrim Polres Lombok Barat.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan pidana murni yang harus ditangani secara hukum yang berlaku.

Bhabinkamtibmas juga berharap agar masyarakat dapat berpikir bijak dalam menjaga situasi Kamtibmas, terutama di wilayah Dusun Pemangket.

Sementara itu, perangkat kewilayahan mengajukan pertanyaan terkait kategorisasi pencurian berat, ringan, dan pencurian biasa. Masyarakat awam sulit membedakan jenis-jenis pencurian tersebut.

Kanit Propam memberikan penjelasan bahwa pencurian berat merujuk pada pencurian yang dilakukan pada malam hari tanpa mempertimbangkan nilai barang yang diambil.

Sedangkan pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian pokok, namun ada unsur-unsur lain yang meringankan ancaman pidananya.

Baca Juga  PJ Gubernur NTB Lepas Peserta Fun Run 60K Milad Bank NTB Syariah

Pencurian biasa, dijelaskan sebagai tindakan mengambil benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.

“Dengan memberikan penjelasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahaminya, oleh perangkat kewilayahan, masyarakat, dan peserta kegiatan Jumat curhat lainnya,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Dusun Pemangket.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *