Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Lombok Barat Ungkap 39 Kasus Kejahatan dan Serahkan Barang Bukti

×

Operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Lombok Barat Ungkap 39 Kasus Kejahatan dan Serahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil menekan angka kejahatan di wilayahnya dengan melaksanakan Operasi Jaran Rinjani 2023. Operasi ini mengungkap 39 kasus kejahatan dengan 68 tersangka dan menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya.

Ungkap 39 Kasus dan Amankan 68 Tersangka

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, S.ip., memimpin siaran pers yang diselenggarakan di Mako Polres Lombok Barat, Rabu (16/8/2023). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana.

“Kami berhasil mengungkap 39 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 68 orang dalam operasi ini. Kami juga menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya, mulai dari sepeda motor, sepeda, handphone, dan lain-lain,” kata Kompol Taufik.
Target Operasi Jauh Melampaui Target
Operasi Jaran Rinjani 2023 berlangsung dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2023 dengan menetapkan lima target operasi (TO) dan lima tersangka.

Baca Juga  Polsek Gerung Ungkap Kasus Pencurian Ponsel, Pelaku Tertangkap Sedang Pangkas Rambut

“Kami tidak hanya memenuhi target operasi tersebut, tetapi juga mengungkap kasus-kasus di luar target operasi. Kasus yang paling banyak kami ungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 23 laporan polisi dengan 43 tersangka,” ujar Kompol Taufik.

Selain itu, Polres Lombok Barat juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 11 laporan polisi dengan 18 tersangka dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak lima laporan polisi dengan tujuh tersangka.

“Kami berhasil meraih peringkat ketiga dari sepuluh polres di Polda NTB dalam keberhasilan pelaksanaan operasi ini. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah kami,” tambah Kompol Taufik.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan antara lain adalah membongkar, memecah, atau memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan lain-lain untuk melakukan curat. Kemudian, menggunakan sajam, senpi, atau alat kejahatan lainnya untuk melakukan curas. Serta menggunakan kunci palsu atau kunci leter T untuk melakukan curanmor.

Baca Juga  Penggerebekan di Batulayar Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

“Barang bukti yang kami amankan antara lain adalah sepuluh unit sepeda motor, sepeda, senjata tajam, dokumen, kotak HP, generator, tas, pelor gelondong, mainan, dan brankas,” jelas Kompol Taufik.

Trend Kejahatan Menurun Drastis

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K., menambahkan bahwa kasus curat, curas, dan curanmor paling dominan terjadi di Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Gerung.

“Tim Resmob Polres Lombok Barat selalu berkoordinasi dengan jajaran polsek untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan sehingga dengan cepat dan sigap dapat menangkap para pelaku tindak pidana 3C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” kata AKP I Made Dharma.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini berdampak pada penurunan tren kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Ia membandingkan angka kejahatan yang menurun drastis saat sebelum dan sesudah pelaksanaan operasi.

Baca Juga  Polres Lombok Barat Mengamankan dan Pemusnahan 35,22 Gram Barang Bukti Narkotika dalam Operasi Selama Satu Bulan

“Kami tidak hanya melakukan pengungkapan saat operasi saja, tetapi juga akan tetap berkoordinasi dengan polsek jajaran dalam pengungkapan terutama 3C. Kami tidak akan memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKP I Made Dharma.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para pelaku kejahatan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kemudian, pasal 365 KUHP tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun atau 12 tahun atau 15 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Serta pasal 362 KUHP tentang tindak pidana curanmor dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *