Lembar, Lombok Barat – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan korban secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi, Selasa (19/9/2023).
Untuk mencegah dan memberantas TPPO, diperlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kanit PPA Polres Lombok Barat Ipda Wikanto, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Lembar Selatan dan Bhabinkamtibmas Desa Jakem Timur.
Mereka melaksanakan kunjungan ke warga binaan sekaligus sosialisasi terkait dengan TPPO di Dusun Serumbung Desa Lembar Selatan 3c-dan-tindak-kejahatan-lainnya/">Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Selasa (19/9/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengertian, modus operandi, dampak, dan upaya pencegahan TPPO. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dalam kegiatan ini, Kanit PPA Polres Lombok Barat memberikan materi tentang TPPO kepada warga yang hadir. Ia menjelaskan bahwa TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terkesploitasi.
Ia juga mengatakan bahwa modus operandi TPPO sangat beragam dan terus berkembang. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain adalah penipuan lowongan kerja di dalam atau luar negeri, perjodohan palsu dengan warga negara asing, penculikan anak atau remaja untuk dijadikan budak seks atau pekerja paksa. Ia menambahkan bahwa dampak TPPO sangat merugikan korban secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi. Korban bisa mengalami penyiksaan, pemerkosaan, penyakit menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, trauma psikologis, diskriminasi sosial, hilangnya hak-hak sipil.
Untuk mencegah TPPO, Kanit PPA Polres Lombok Barat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran yang terlalu menggiurkan atau tidak masuk akal. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas agen perjalanan atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan di dalam atau luar negeri. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO di sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas TPPO yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di Desa Lembar Selatan. Kami siap melayani dan melindungi masyarakat jika ada kejadian maupun permasalahan yang terjadi. Kami juga mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang baik antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Sekdes Lembar Selatan dalam kegiatan ini,” ujar Ipda Wikanto.