Mataram, NTB – Kejelian tim opsnal Polsek Mataram membuahkan hasil. Berawal dari sebuah ponsel yang dilelang di Pegadaian Gomong Mataram, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus masuk rumah.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH., dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024) menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari informasi terkait pembelian sebuah ponsel Samsung Galaxy A12 yang dilelang oleh Pegadaian. Tim opsnal kemudian melakukan penelusuran terhadap pembeli ponsel tersebut.
“Setelah mendapatkan keterangan dari pembeli, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggadaikan ponsel tersebut di Pegadaian,” ujar AKP Mulyadi.
Pelaku yang diketahui berinisial ZS, seorang pria berusia 29 tahun asal Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil interogasi, ZS mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak engsel jendela rumah korban yang terletak di Jalan Bung Karno, Lingkungan Petemon, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram pada akhir Maret 2024.
“Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta dan ponsel Samsung A12 milik korban. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan ponselnya digadaikan di Pegadaian,” ungkap Kapolsek.
Jejak di Pegadaian Menjadi Bukti Kunci
Keputusan pelaku untuk menggadaikan ponsel curian di Pegadaian justru menjadi bumerang baginya. Ketika pelaku tidak mampu melunasi cicilan gadai, ponsel tersebut dilelang dan terlacak oleh pihak kepolisian.
“Berkat jejak ponsel di Pegadaian, kami berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Mulyadi.
Atas perbuatannya, ZS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.