Berita

Tetangga Berulang Kali Curi Barang, Korban Akhirnya Lapor Polisi

×

Tetangga Berulang Kali Curi Barang, Korban Akhirnya Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Tetangga Berulang Kali Curi Barang, Korban Akhirnya Lapor Polisi

Mataram, NTB – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (23) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman tetangganya, BLR (48), di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita. Z diduga telah mengambil 3 unit laptop, 1 tas punggung, dan 1 tas selempang milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa Z merupakan tetangga korban dan diketahui pernah melakukan tindakan serupa di masa lalu. Namun, korban selalu mencabut laporannya.

“Kali ini korban sudah kesal karena Z berulang kali melakukan pencurian, sehingga dia memutuskan untuk meneruskan laporannya,” jelas Yogi.

Baca Juga  Patroli Intensif Sat Samapta Polres Lombok Barat Jaga Kamtibmas di Bypass BIL II, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan

Berdasarkan hasil olah TKP dan informasi dari korban, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan Z di kediamannya sekitar pukul 18.00 Wita pada keesokan harinya (26/3/2024).

Z kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Barang bukti yang diamankan dari Z berupa barang-barang milik korban,” kata Yogi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama dari orang-orang terdekat. Korban diharapkan untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika mengalami pencurian agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *