Berita

Dugaan Pelanggaran TIPILU, TIPIDUM, dan Kode Etik Mencuat

×

Dugaan Pelanggaran TIPILU, TIPIDUM, dan Kode Etik Mencuat

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat NTB – Enam Sekawan akan membawa aduan terkait dugaan tindak pidana dalam Pemilu 2024. Aduan ini muncul setelah ditemukan fakta adanya perubahan hasil perhitungan suara di 83 TPS yang tersebar di Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Lembar selama proses perhitungan surat suara ulang.

Ketua Umum Enam Sekawan Aldi, S.H, menurutnya Proses perhitungan surat suara ulang yang dilakukan tersebut mengungkapkan adanya ketidaksesuaian hasil dibandingkan dengan perhitungan awal. Perubahan ini menimbulkan kecurigaan terhadap potensi adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara di kedua kecamatan tersebut.

Perwakilan Enam Sekawan menyatakan, “Kami merasa perlu untuk mengadukan temuan ini ke pihak berwenang agar dapat dilakukan investigasi lebih lanjut. Transparansi dan keadilan dalam pemilu harus tetap terjaga demi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.” ungkap Aldi, S.H.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem dan Kejahatan Mengintai: Patroli KRYD Sekotong Jadi Garda Terdepan Keamanan

Nurdin Anka Selaku Sekretaris Enam Sekawan menuturkan sampai hari ini tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu Lombok Barat. itu artinya kita akan mengadukan ini ke jalur hukum agar semua menjadi terang Benderang.

Enam Sekawan berharap dengan adanya aduan ini, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilu maupun tindak pidana umum ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *