Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Imbauan Kamtibmas Kapolres Bima Kota

Kota Bima, NTB (01 Maret 2025) – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memberikan imbauan Kamtibmas sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Kapolres Bima Kota menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Kapolres Bima Kota mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghindari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan. Beberapa hal yang ditekankan dalam imbauan tersebut antara lain:

Dilarang menyalakan mercon/petasan/kembang api
Penggunaan mercon, petasan, atau kembang api yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, Lembaran Negara No. 41 Tahun 1940, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Menghindari kegaduhan saat ibadah Masyarakat diminta untuk tidak membuat keributan atau suara bising yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah, terutama saat Sholat Tarawih dan menjelang sahur.

Larangan menjual, mengkonsumsi, dan mengedarkan minuman keras serta narkoba
Dilarang keras menjual, mengkonsumsi, atau mengedarkan minuman keras dan narkoba. Selain itu, tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke diharapkan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

Menghindari aksi balapan liar dan konvoi Balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya, atau konvoi yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan memicu konflik harus dihindari, terutama pada malam hari dan menjelang sahur.

Dilarang membawa senjata tajam dan bahan peledak Masyarakat diimbau untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam seperti panah, parang, tombak, pisau, serta senjata api ilegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Waspada terhadap tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan memastikan keamanan barang-barang berharga mereka.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta mempererat tali persaudaraan antar sesama,” pungkas AKBP Didik Putra Kuncoro

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *