Dorong Kepatuhan Pajak, DJP Nusra Perkuat Sinergi dengan Pemda

DJP Nusa Tenggara perkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, untuk mendorong kepatuhan pajak.
DJP Nusa Tenggara perkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, untuk mendorong kepatuhan pajak. (Sumber DJP Nusra)

lombokprime.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sebagai langkah strategis memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Kunjungan yang dipusatkan di Kantor Bupati Lombok Tengah pada Jumat (27/3) tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) serta Kepala KPP Pratama Praya. Agenda ini menjadi bagian dari upaya intensif DJP dalam mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di daerah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPP Pratama Praya juga membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. Layanan ini diikuti oleh 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kehadiran layanan asistensi juga menjadi bentuk nyata transformasi digital DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan.

Selain itu, DJP Nusa Tenggara juga menggelar audiensi dengan Bupati Lombok Tengah guna memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi faktor kunci, mengingat struktur ekonomi di Nusa Tenggara Barat masih didominasi oleh sektor instansi pemerintah.

Berdasarkan data per Februari 2026, realisasi penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan mencapai 37,5 persen. Sementara itu, jumlah penyampaian SPT Tahunan juga mencatatkan capaian yang cukup baik, yakni sebanyak 81.188 SPT, terdiri atas 79.552 SPT Orang Pribadi dan 1.636 SPT Badan.

Adapun pembaruan data hingga 26 Maret 2026 menunjukkan progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di wilayah Lombok Tengah telah mencapai 128.971 SPT. Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak agar proses pelaporan dapat berjalan optimal.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. DJP berkomitmen untuk terus mendampingi hingga berhasil, karena kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari pembiayaan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

“Dengan pajak yang kuat, APBN akan sehat, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, kami juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak,” katanya.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Lombok Tengah maupun wilayah Nusa Tenggara Barat secara umum dapat terus meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *