lombokprime.com – Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, M. Nashib Ikroman, memunculkan kritik keras terhadap konstruksi dakwaan dan proses penuntutan yang dilakukan jaksa.
Melalui nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan di persidangan, terdakwa menilai terdapat pelanggaran prosedural serta ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
Politisi yang akrab disapa Acip ini menyatakan bahwa sejak awal penanganan perkara telah muncul sejumlah kejanggalan.
āIni mencederai prinsip due process of law dan fair trial,ā katanya saat membacakan eksepsi, Kamis (5/3/2026).
Dalam eksepsi tersebut, tim hukum mengungkap bahwa surat dakwaan penuntut umum baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai. Selain itu, dokumen tersebut disebut tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.
āKondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,ā ucapnya.
āKeadaan ini merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyiapkan pembelaan secara layak,ā sambungnya.
Penerima Disebut dalam Dakwaan, Tetapi Tidak Diproses
Selain soal prosedur, eksepsi juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.
Namun dalam uraian dakwaan juga disebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan total Rp950 juta, yang bahkan telah menjadi objek penyitaan dalam perkara tersebut.
Nama-nama seperti Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, H. Salman, dan Hulaimi disebut secara eksplisit dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang menerima uang tersebut.
Meski demikian, hingga perkara bergulir di persidangan, penuntutan hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.
āDalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Ketika penerima disebut secara jelas dalam dakwaan, tetapi tidak diproses dalam konstruksi perkara yang sama, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,ā ujar politisi asal Lombok Timur tersebut.
UU Tipikor Dinilai Tidak Diterapkan Secara Utuh
Acip juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12A yang secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari proses pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025. Artinya, batas waktu pelaporan tersebut telah terlampaui.
Sementara itu, pengembalian atau penyitaan uang oleh aparat penegak hukum terjadi setelah terbitnya surat perintah penyidikan dan tidak dilakukan melalui mekanisme pelaporan kepada KPK.
āUndang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana. Tidak ada norma yang menyatakan bahwa pengembalian uang kepada kejaksaan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana,ā tegasnya.






