Sumbawa, (lombokprime.com) : – Masyarakat Sumbawa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa meminta, kehadiran tambang rakyat agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terutama warga yang berada di lingkar tambang.
Pertambangan selalu menghadirkan pandangan yang menjanjikan kemakmuran dengan kontribusi besar terhadap ekonomi daerah maupun masyarakat. Namun di sisi pertambangan justru meninggalkan luka ekologis dan sosial yang sulit disembuhkan.
Seperti halnya tambang rakyat yang sering kali berdiri di persimpangan antara kebutuhan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan hidup generasi mendatang, sehingga menjadi perhatian Aliansi LSM Sumbawa.
Ketua LSM Garda Sumbawa, Hermanto, saat pertemuan atau Diskusi Aliansi LSM Sumbawa di Rumah Makan Putra Jogja Sumbawa pada Sabtu, (15/11) mengatakan, di Indonesia saat ini Undang-Undang Minerba mencoba menawarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Legalitas ini diharapkan menjadi pintu resmi bagi masyarakat bisa mengelola tambang skala kecil secara aman, adil dan berkeadilan,” pinta Viktor sapaan akrab Ketua LSM Garda Sumbawa.
Disebutkan, di Nusa Tenggara Barat sudah ada Sebanyak 13 koperasi mulai dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, hingga Kabupaten Bima mengajukan IPR melalui sistem online single submission (OSS) maupun jalur manual.
“Tambang rakyat yang selama ini ilegal mulai masuk ke ranah legal dan berkontribusi besar itu menghadirkan manfaat luas seperti penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan maupun Kesejahteraan masyarakat,” jelas Viktor.
IPR memberi ruang legal yang lebih aman dibandingkan aktivitas tambang ilegal. Meskipun demikian, proses administrasi bukanlah jaminan, Selain kelengkapan dokumen UKL-UPL, struktur pengurus dan rencana reklamasi pascatambang, ada tantangan nyata dalam praktik pengelolaan.

Senada dengan itu, Ketua LSM Lingkar Hijau, Muhammad Taufan meminta kejelasan, seperti legalitas formal yakni keberadaan mereka terutama siapa yang memberikan SK, gaji dan lainnya.
Muhammad Taufan berharap agar pemilik lahan diterbitkan Izin IPR sebagaimana IPR yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Begitu juga Ketua LSM Gempar, Rudini, meminta keterbukaan dan transparansi terkait keberadaan IPR.
“Sosialisasi masih sangat kurang seperti dampak positif keberadaan untuk masyarakat lingkar tambang termasuk pihak yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan Mekanisme mengakomodir LSM dengan keberadaan IPR, sehingga ke depannya tidak ada pro maupun kontra yang berdampak Kamtibmas di Kabupaten Sumbawa.
“Peran aparat penegak hukum terkait keberadaan IPR penting, karena kehadiran IPR Melegalkan pertambangan rakyat yang sebelumnya ilegal dan mendukung IPR ketika semuanya jelas dan transparan,” jelasnya.
Kemudian Ketua LSM Bakti Amiruddin menginginkan, LSM lainnya juga terakomodir karena keberadaan IPR ini belum mengakomodir semua LSM yang ada di Kabupaten Sumbawa agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
Sementara itu, Kasubdit 5 Ditintelkam Polda NTB, Kompol Iwan Sugianto, sangat merasakan dan mengakomodir hal-hal yang diharapkan teman-teman LSM seperti apa yang ada di Lantung.
“Semua usulan dan saran dari teman-teman LSM Sumbawa akan kami sampaikan ke pihak terkait. Karena harus ada kejelasan, transparansi maupun sosialisasi keberadaan dan manfaat IPR sebab Kesejahteraan yang harus diprioritaskan,” ungkap Iwan sapaan akrab Mantan Waka Polres Sumbawa itu.
Iwan mengharapkan, kekompakan LSM Sumbawa mendukung IPR ini menjadi percontohan dan model untuk daerah lain.






