“Saat ini, izin pertambangan rakyat berada di kewenangan pemerintah provinsi dan pengusulannya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Namun, untuk sekarang izin tersebut belum bisa diajukan karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Salah satu contohnya adalah penyelesaian perizinan kawasan hutan yang menjadi prasyarat sebelum IPR dapat diterbitkan. “Jadi, masyarakat diharapkan bersabar dan mengikuti mekanisme yang berlaku agar kegiatan pertambangan rakyat bisa berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.” Terangnya.
Pihaknya menegaskan regulasi tambang rakyat nantinya akan disusun secara transparan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. (Red)






