Berita  

Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gubernur dan Kapolda NTB, Dukung IPR untuk Kesejahteraan Rakyat.

 

MATARAM : – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi” pada Senin (14/7/2025). FGD digelar di Santika Hotel Mataram.

FGD tersebut dihadiri oleh puluhan aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), advokat, akademisi, hingga awak media, dan Narasumber FGD dihadiri langsung oleh sejumlah stekholder strategis terkait yang berkompeten, diantaranya Ketua Komisi IV DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim, Plt. Kepala Dinas ESDM NTB Wirawan Ahmad, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi. Hadir pula Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi NTB Amri Nuryadin, asosiasi tambang, dan lain-lain. Bertindak selaku moderator Wahidjan.

Pada  FGD yang dibuka langsung oleh Pembina Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat Fihiruddin menyampaikan,  FGD ini digelar sebagai bagian dari upaya serius untuk mendorong terbentuknya koperasi tambang rakyat sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

“Selama ini, tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Kita ingin hadirkan solusi yang lebih adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat,” tegas Fihiruddin.

Ia menambahkan, koperasi menjadi sarana kolektif yang tidak hanya memperkuat posisi tawar masyarakat, tetapi juga menjamin aspek lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan ekonomi lokal.

“Niat kami adalah menghadirkan sistem yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB. Bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari sisi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” katanya.

FGD dimulai dengan pemaparan pemateri pertama, Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad, yang menjelaskan, pada prinsipnya Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep ta.bang rakyat melalui koperasi.

Menurutnya, Hal itu merupakan amanat dari amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sangat jelas bahwa kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada pada pemerintah provinsi,” ujar Wirawan.

Lebih lanjut Wirawan menyampaikan, Pemprov NTB sudah mengambil langkah akseleratif untuk mewujudkan pertambangan rakyat di NTB yang berbasis pada kepatuhan pada regulias, dan Pemprov NTB tidak ada sama sekali niatan untuk menghambat hal tersebut.

“Kita lakukan secara paralel seluruh proses ini. Tanpa melanggar regulasi atau ketentuan. Ini komitmen kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri menyatakan, konsep pertambangan rakyat yang dikelola oleh koperasi sangat dimungkinkan.

Koperasi, kata Mashuri adalah betukan lain dari perushaan. Karena di dalam penggolongan usaha, koperasi sama dengan perusahaan sebagai badan usaha.

“Khusus tambang rakyat, dari banyak regulasi yang mengatur koperasi di bidang tambang, bahwa anggota koperasi adalah dari orang sekitar tambang, lingkar tambang. Meski pada prinsipnya kenaggotaan koperasi bersifat terbuka,” ujarnya.

“Tapi khusus soal koperasi tambang rakyat, anggotanya adalah masyarakat sekitar tambang. Itu yang boleh,” imbuh Kadis Koperasi dan UMKM NTB itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *