Berita  

Langgar Konstitusi dan Kode Etik, Fraksi PDI Perjuangan Laporkan Ketua DPRD Lombok Timur ke Badan Kehormatan.

Pasal – pasal yang dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 58 Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negarayang terdiri atas:

a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggara negara;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efisiensi;
i. efektivitas; dan
j. keadilan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD Pasal 372 yang berbunyi: Anggota DPRD kabupaten/kota berhak :

a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih;

e. Membela diri;

f. Imunitas;

g. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;

h. Protokoler;

i. Keuangan dan administrative

3. Tata Tertib Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2024 dan Kode Etik Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2024.

Bagian Keempat Tentang Komisi,

1. Pasal 71 huruf b. yang berbunyi “Melakukan pembahasan rancangan Perda”.

Bagian Kelima, Tugas dan Wewenang DPRD, pasal 37 huruf a yang berbunyi :
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a.Membentuk Perda bersama Bupati
Bagian VIII Hak dan Kewajiban Anggota DPRD, Bagian Kesatu, Hak Anggota DPRD, pasal 103 yang berbunyi :

Anggota DPRD mempunyai hak :

j. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
k. Mengajukan pertanyaan;
l. Menyampaikan usul dan pendapat;
m. Memilih dan dipilih;
n. Membela diri;
o. Imunitas;
p. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
q. Protokoler;dan
r. Keuangan dan administrative

Bab XII Kode Etik pasal 165 huruf c yang berbunyi : Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 ayat (3) huruf b memuat sikap dan perilaku anggota DPRD : c. menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia

pasal 166 huruf a, b, c, d, yang berbunyi :
Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 163 ayat (3) huruf c memuat tata kerja anggota DPRD meliputi :

a. Menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD
b. Melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
c. Berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja
d. Mengikuti seluruh agenda kerja DPRD, kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan fraksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *