Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Perlindungan Karya Jurnalistik.

 

Jakarta (lombokprime.com) : – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 organisasi tersebut di Millennium Hotel Sirih Jakarta pada Jumat–Sabtu, 6–7 Maret 2026.

Kegiatan yang dihadiri pimpinan SMSI dari berbagai provinsi di Indonesia tersebut menghasilkan, pernyataan sikap organisasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor perdagangan digital dan teknologi (Digital Trade and Technology).

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Sihono HT yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembacaan pernyataan sikap tersebut menjadi penutup rangkaian Rapimnas SMSI tahun 2026.

Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan,  Rapimnas digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus SMSI di Indonesia sekaligus merumuskan langkah strategis organisasi dalam menghadapi dinamika industri media digital.

“Rapimnas ini merupakan panggilan bagi SMSI untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara,” ujar Firdaus.

Dalam pernyataan resminya, SMSI memandang ART antara pemerintah RI dan Amerika Serikat sebagai realitas geopolitik global yang harus disikapi secara strategis dan adaptif.

Menurut SMSI, dalam konteks politik internasional dan penguasaan teknologi digital, posisi tawar Indonesia masih berada di bawah Amerika Serikat sehingga peluang pembatalan atau renegosiasi perjanjian dinilai sangat kecil.

Perjanjian dagang yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. dinilai dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digital nasional.

SMSI berharap, pemerintah dapat membangun infrastruktur teknologi digital nasional yang mampu melindungi data warga negara serta layanan digital tanpa ketergantungan pada negara lain.

Selain itu, SMSI juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Saat ini banyak karya jurnalistik yang diambil ulang oleh platform digital, perusahaan media lain maupun individu tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Berdasarkan masukan dari 35 Ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi tersebut menyampaikan tiga poin pernyataan sikap, yaitu:

1. Mendesak pemerintah bersama DPR RI merancang undang-undang atau regulasi tentang kedaulatan digital.2. Mendorong pemerintah membangun infrastruktur teknologi digital guna mempercepat kemandirian dan kedaulatan digital Indonesia.
3. Mengusulkan pemerintah mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital yang dapat menaungi media nasional guna meningkatkan daya saing pers Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar, dengan tim perumus yang dipimpin Sihono HT serta anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Sokip.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, SMSI lahir sebagai rumah bersama bagi media startup dan media lokal yang banyak didirikan oleh wartawan profesional, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan media besar.

Ia mengungkapkan tidak sedikit jurnalis berpengalaman yang terpaksa beralih profesi demi bertahan hidup.

“Ada wartawan yang akhirnya membuka usaha kecil seperti menjadi tukang bakso. Padahal kemampuan mereka sebagai jurnalis jauh lebih bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *