LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah jika terjadi pencabutan izin usaha bank. Dalam beberapa kasus terakhir, pembayaran klaim dapat dilakukan sekitar lima hari kerja setelah izin usaha dicabut.
Ke depan, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, termasuk percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Program ini merupakan amanat undang-undang untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.






