Dalam dunia kepolisian, ada satu nomor yang memiliki arti jauh lebih dalam daripada sekadar deretan angka. Nomor tersebut dikenal sebagai NRP atau Nomor Register Pokok. Bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), NRP bukan hanya kode administratif, melainkan juga simbol identitas yang melekat sejak hari pertama pengangkatan hingga masa purna tugas.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri memperoleh NRP sebagai nomor resmi yang digunakan dalam seluruh kegiatan administrasi dan pembinaan personel. Melalui sistem ini, setiap individu di lingkungan kepolisian dapat tercatat dengan rapi, akurat, dan berkesinambungan.
Nomor ini ibarat “sidik jari administratif” yang membedakan satu anggota dengan yang lain. Tidak ada dua orang anggota Polri yang memiliki NRP sama, sehingga nomor tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan profesionalitas lembaga kepolisian.
Apa Itu NRP dalam Kepolisian?
NRP atau Nomor Register Pokok adalah nomor induk resmi yang diberikan kepada setiap anggota Polri sejak pertama kali diangkat menjadi bagian dari institusi. Nomor ini bersifat tetap dan tidak dapat diubah sepanjang masa pengabdian anggota. NRP digunakan sebagai dasar identifikasi resmi dalam berbagai keperluan administrasi seperti penilaian kinerja, kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga pengurusan hak-hak pensiun.
Sistem NRP mencerminkan tata kelola administrasi yang modern dan terukur. Dalam konteks Polri, penerapan sistem ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memastikan setiap personel tercatat secara transparan dan akuntabel. NRP menjadi penghubung antara individu dengan seluruh aspek administratif, mulai dari data kepegawaian, pelatihan, pendidikan, hingga catatan penghargaan maupun sanksi yang pernah diterima.
1. Dasar Hukum dan Fungsi Utama NRP
NRP memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2018. Regulasi ini menjelaskan secara rinci bahwa NRP diberikan sejak seseorang resmi diangkat menjadi anggota Polri, baik dari jalur pendidikan kepolisian, rekrutmen tamtama, bintara, maupun perwira.
Fungsi utama dari NRP adalah sebagai alat pengelolaan administrasi yang memudahkan pelacakan data anggota. Melalui NRP, setiap kegiatan administratif dapat dilakukan secara terpusat dan efisien. Misalnya, dalam proses penempatan, evaluasi, atau penghargaan, data anggota dapat dengan mudah ditelusuri berdasarkan NRP-nya.
Selain itu, NRP juga berfungsi sebagai jaminan keadilan administratif. Setiap anggota memiliki rekam jejak yang jelas dan terdokumentasi, sehingga kebijakan kepegawaian dapat diambil berdasarkan data objektif, bukan pertimbangan subjektif.
2. Struktur Penomoran NRP
Salah satu aspek menarik dari NRP adalah cara penyusunannya. Nomor ini disusun berdasarkan sistem tertentu yang mengandung informasi dasar mengenai anggota, seperti tahun dan bulan kelahiran, serta nomor urut yang ditetapkan secara resmi.
Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki NRP 75080423, angka tersebut dapat mencerminkan kombinasi dari tahun dan bulan kelahiran (misalnya 1975 dan Agustus) serta urutan registrasi ke-423. Pola ini membantu memastikan bahwa setiap nomor bersifat unik dan mudah dilacak dalam sistem administrasi Polri.
Selain aspek teknis, struktur penomoran ini juga memudahkan proses pembinaan dan pelayanan hak-hak anggota. Ketika anggota berpindah tugas atau naik pangkat, NRP-nya tetap sama sehingga meminimalkan risiko kehilangan atau tumpang tindih data.






