Berita

PLN NTB Manfaatkan Lebih Dari 30 Ribu Ton Faba Untuk Bangun Infrastruktur

×

PLN NTB Manfaatkan Lebih Dari 30 Ribu Ton Faba Untuk Bangun Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Lombokprime.com – Sepanjang tahun 2022, PLN NTB telah mengolah lebih dari 30 ribu ton sisa abu pembakaran batubara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) menjadi bahan baku infrastruktur yang bisa digunakan oleh masyarakat. FABA dihasilkan di dua lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di NTB, yakni PLTU Jeranjang – Lombok Barat dan PLTU Sumbawa Barat – Taliwang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah mengapresiasi langkah PLN dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan FABA yang merupakan limbah PLTU yang dapat menggerakkan roda perekonomian di NTB.

”Ini adalah manifestasi paradigma melihat sampah yang sebelumnya sebagai masalah menjadi sampah sebagai sumber daya. FABA yang selama ini tidak memiliki nilai guna, kini menjadi sumber daya yang dapat meningkatkan perekonomian di daerah/desa. Masyarakat dapat menjadikan FABA berbagai bentuk material untuk pembangunan”, tutur Julmansyah.

Baca Juga  Lansia Terima Bantuan BLT-DD: Solidaritas Pemdes, dan Babinsa Untuk Kemanusiaan di Desa Sandik

Salah satu kelompok masyarakat yang menggunakan FABA dalam produksi paving block, batako dan beberapa material konstruksi ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukses Mandiri Desa Manemeng, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat. Firman selaku Ketua BUMDES Sukses Mandiri mengapresiasi program kepedulian dari PLN untuk masyarakat di wilayahnya. Menurutnya, program pemanfaatan FABA dapat berdampak signifikan sekaligus menumbuhkan sirkular ekonomi ke masyarakat.

”Kami sangat berterimakasih kepada PLN karena mendapat bantuan yang sangat bermanfaat bagi Desa Manemeng. Apalagi ini merupakan hal yang baru terkait pemanfaatan FABA PLTU yang ternyata memiliki potensi yang sangat besar,” jelas Firman.

Sementara itu, General Manager PLN NTB, Sudjarwo mengungkapkan bahwa pemanfaatan FABA yang dihasilkan di PLTU Jeranjang, Lombok Barat dan PLTU Taliwang, Sumbawa Barat merupakan bukti nyata PLN mengolah sisa dari operasional pembangkit. PLN dengan menggandeng UMKM lokal, bekerja sama mengolah FABA menjadi bahan baku paving block, batako, mortar, pembangunan jalan, beton struktural, gerabah, semen pozolan hingga tetrapod untuk penahan abrasi pantai.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Polsek Lembar Gelar Jumat Curhat: Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Gunakan Hak Pilih

”FABA tidak hanya menjadi sampah, namun limbah PLTU ini justru menjadi katalis penggerak roda perekonomian. Harapannya, ekonomi sirkular dapatterwujud, tidak hanya bagi masyarakat di sekitar PLTU, tapi ke seluruh masyarakat NTB secara luas”, tutur Djarwo.

Program kegiatan pemanfaatan FABA yang mampu menyerap lebih dari 30 ribu ton FABA yang terbagi dalam beberapa kategori manfaat. Di PLTU Jeranjang, FABA dapat diserap secara optimal untuk beragam pemanfaatan, yaitu sebesar 24.300 ton untuk pemanfaatan internal; 2.700 ton pemanfaatan oleh instansi pemerintahan seperti stabilisasi lapangan Brimob di Ampenan, Mataram; 2700 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat seperti Magot Center di Rembiga, Mataram; serta 250 Ton pemanfaatan oleh 38 UMKM di Pulau Lombok misalnya pembangunan masjid, kelompok program kampung iklam binaan DLHK Provinsi NTB, dll.

Baca Juga  Kemenhub Tinjau Arus Balik Mudik Lebaran di Pelabuhan Lembar, NTB

Di PLTU Sumbawa, pemanfataan FABA juga telah mulai terlihat secara signifikan. Sebanyak 1.150 ton FABA untuk pemanfaatan internal, 2.100 ton untuk pemanfaatan UMKM, 82 ton untuk pemanfaatan oleh instansi dan 161 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat.

”PLN terus mendorong dan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi. Upaya yang dilakukan PLN ini merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip Environmental, Social and Governance dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan” ujar Djarwo.

Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bekerja sama dengan stakeholder dan juga seluruh lini, PLN terus mendorong upaya pemanfaatan FABA yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *