Berita

Pemeriksaan PPDN di Pelabuhan Lembar, Cegah Pecaloan dan Premanisme

×

Pemeriksaan PPDN di Pelabuhan Lembar, Cegah Pecaloan dan Premanisme

Sebarkan artikel ini
Pelayanan PPDN di Pelabuhan Lembar, Cegah Pecaloan dan Premanisme

Lombok Barat, NTB – Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melaksanakan Pemeriksaan PPDN dalam bongkaran kapal di pintu masuk Provinsi NTB.

Tepatnya di Pelabuhan PT ASDP Lembar Kabupaten Lombok Barat, Selasa (21/2/2023).

Pemeriksaan terhadap PPDN di Pelabuhan Lembar, yang merupakan pengguna Jasa/Pelaku perjalanan dalam Negeri. Dengan melakukan  pengecekan Surat- surat kendaraan dan sertifikat vaksin.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Adi Rijal P. Sipayung, S.Tr.K., menjelasakan pelaksanaannya.

“Kegiatan dalam kegiatan ini juga melibatkan Otoritas Pelabuhan  Lembar, melaksanakan pengamanan pemuatan kendaraan. Dengan melakukan pengecekan Surat- surat kendaraan dan sertifikat vaksin bagi pengguna Jasa tau Pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN),” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Sekotong dan Koramil 1606-06 Sekotong Amankan Tradisi Adat Nyongkolan di Kecamatan Sekotong

Kali ini Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melakukan pengamanan pemuatan dan Patroli diatas Kapal KMP. MUNIC III, bertempat di Dermaga I Pelabuhan PT ASDP Lembar.

“Sasarannya baik itu pengengguna kendaraan Roda Dua maupun Roda empat, serta memberikan himbauan kepada pengguna jasa atau penumpang di atas kapal. Untuk Bersama-sama tetap menjaga keamanan dan ketertiban Bersama,” katanya.

Selain itu juga, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi premanisme maupun percaloan.

“Termasuk juga potensi gangguan lainnya, seperti aksi kejahatan, yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan dan kenyamanan Masyarakat,” katanya.

Sedangkan pemeriksaan PPDN dalam aktifitas bongkaran kapal, juga melakukan pengamanan kedatangan KMP. MUNIC III, di pintu masuk Provinsi NTB. Tepatnya di Pelabuhan PT ASDP Lembar Kabuapten Lombok Barat.

Baca Juga  Polres Lombok Barat Edukasi Pemilu 2024 ke Kepala Desa dan Pemilih Pemula

Cara bertindaknya juga sama, melakukan pemeriksaan terhadap semua Pelaku Perjalanan dalam negeri (PPDN).

Untuk penumpang/pengguna jasa yang turun dari KMP. MUNIC III dengan manifest Sepeda Motor sebanyak 15 unit. Kemudian Kendaraan Kecil (KK) sebanyak 3 unit, Truk Mini (TM) sebanyak 2 unit, Truk Sedang (TS) sebanyak 10 unit. Lalu Truk Besar (TB) sebanyak 3 unit, Bus Besar sebanyak 1 unit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *