Hukrim

Dua Orang di Lombok Barat Tega Curi Sepeda Motor dan Gadaikan untuk Beli Narkoba dan Main Judi Online

×

Dua Orang di Lombok Barat Tega Curi Sepeda Motor dan Gadaikan untuk Beli Narkoba dan Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
Tim Dukep Polsek Kediri Tangkap Dua Tersangka Pencurian di Kediri, Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Demi membeli narkotika jenis sabu-sabu, dan main judi online jenis slot, dua orang di Lombok Barat ini tega lakukan pencurian dan gadaikan sepeda motor milik temannya. Kini kedua tersangka tersebut telah tertangkap Tim Dukep, Unit Reskrim, Polsek Kediri, Polres Lombok Barat.

Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Dina Rizkiana mempublikasikannya dalam konferensi pers Bersama awak media di Mapolsek Kediri.

“Dua tersangka telah kami amankan, masing-masing inisial MH, laki-laki (20) dan inisial R laki-laki (36). Mereka mengambil sepeda motor korban lalu menggadaikannya,” ungkapnya.

Terkangka MH, ini masih berstatus Mahasiswa, warga Desa Lele, Kecamatan Kediri. Sedangkan tersangka R berasala dari Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Korban dan Tersangka Saling Kenal

Peristiwa ini sendiri terjadi di rumah tersangka MH. Bertempat di Dusun Kebon Daye Indah, Desa Lelede, Kecamatan Kediri, kabupaten Lombok Barat, Kamis (13/4/2023).

“Sepeda motor milik korban, yang terparkir di sebelah rumah tersangka MH hilang, saat korban pergi ke pegadaian yang ada di Rumak,” ungkapnya, Sabtu (13/5/2023).

Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil serangkaian penyelidikan, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri akhirnya mengetahui keberadaan sepeda motor Korban.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor korban berada di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, dikuasai oleh S,” ungkapnya.

Gadaikan Sepeda Motor Sebesar Rp 2 juta

Dari keterangan S, diketahui bahwa tersangka R menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut sebesar Rp 2 juta.

“Sehingga Tim Dukep Polsek Kediri langsung mencari keberadaan tersangka R, dan berhasil mengamankannya di rumahnya,” terangnya.

Kemudian R menerangkan bahwa dia melakukannya bersama MH, sehingga Tim langsung bergerak ke rumahnya MH dan berhasil mengamankannya.

“Menurut keterangan mereka, bahwa MH baru pertama kali melakukan aksi pencurian, sedangkan R sebelumnya pernah terjerat dengan tindak kejahatan lainnya,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya antara lain bukti kepemilikan sepeda motor berupa satu lembar Foto cofy BPKB, dan satu lembar Foto cofy STNK. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam.

“Untuk kedua tersangka, menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *