Hukrim

Berdasarkan Informasi Masyarakat, Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat Amankan Pria Penyimpan Sabu

×

Berdasarkan Informasi Masyarakat, Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat Amankan Pria Penyimpan Sabu

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat Tangkap Pemilik Sabu di Labuapi

Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SU yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Bertempat di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Juamat (4/8/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K, menyebutkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah SU sering menjadi sebagai tempat transaksi sabu.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Supriadi sering terjadi transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).

Setelah mendapat informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat langsung mengamankan SU dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Baca Juga  Dua Residivis Ditangkap di Lombok Barat, Gula Pasir 50 KG Dicuri

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang mengemasnya dalam klip plastik bening. Kemudian timbangan elektrik, gunting, korek api gas, pipet plastik, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 3.092.000.

“Jumlah berat bruto barang bukti sabu yang kami sita adalah 8,4 gram. Kami juga memanggil saksi umum untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan ini,” kata Irvan.

Dalam proses penggeladahan ini, juga menghadirkan saksi umum yang merupakan kepala dusun setempat.

Saat ini, terhadap SU telah membawanya ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Irvan mengatakan bahwa Supriadi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Polres Lombok Barat Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko UD. Buana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *