Binkam

Polisi Ngasih Tau Nih, Ini Bedanya PMI Legal dan Ilegal

×

Polisi Ngasih Tau Nih, Ini Bedanya PMI Legal dan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Cara Aman Jadi PMI Legal

Kuripan, Lombok Barat – Polsek Kuripan mengadakan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan cara menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) legal yang aman dan terlindungi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap TPPO dan PMI ilegal yang sering menimbulkan masalah.

Sosialisasi ini berlangsung pada Jumat (01/09/2023) di Kantor Desa Giri Sasak, Dusun Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Giri Sasak, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

TPPO: Kejahatan Kemanusiaan yang Merendahkan Martabat dan Hak Asasi Manusia

Kapolsek Kuripan Iptu Sutrisno menjelaskan pengertian dan dampak TPPO. Menurutnya, TPPO adalah tindakan yang melibatkan ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang untuk dieksploitasi atau menyebabkan orang tersebut tereksploitasi. Eksploitasi bisa berupa seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, atau pemindahan organ tubuh.

Baca Juga  Polsek Sekotong Jaga Lalu Lintas Aman dan Lancar di Kawasan Wisata Mangrove

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat dan hak asasi manusia. Korban TPPO bisa mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental, serta kesulitan sosial dan hukum bagi diri sendiri dan keluarganya,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa TPPO sering menyasar calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri dengan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan. Namun, calon PMI tersebut tidak diberikan dokumen resmi dan perlindungan hukum sehingga menjadi PMI ilegal yang rentan terhadap TPPO.

Polisi Himbau Agar Mekanisme Pengiriman PMI Mengikuti yang Telah Pemerintah Tetapkan

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI agar mengikuti mekanisme pengiriman PMI legal yang telah pemerintah tetapkan. PMI legal adalah PMI yang memiliki dokumen resmi seperti paspor, visa kerja, surat kontrak kerja, asuransi perlindungan diri dan keluarga, serta kartu BPJS Ketenagakerjaan. PMI legal juga mendapatkan bimbingan pra-pemberangkatan dan purna-pemberangkatan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” ujarnya.

Baca Juga  Pengamanan Ketat Pawai Takbiran Keliling di Lombok Barat Berlangsung Aman dan Kondusif

Kepala Desa Giri Sasak menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh polisi. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih sadar dan waspada terhadap TPPO dan PMI ilegal.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas TPPO dan memberikan perlindungan kepada PMI di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya indikasi atau dugaan TPPO di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *