Berita

Polsek Labuapi Mengedukasi Masyarakat Tentang PMI Legal dan Bahaya TPPO

×

Polsek Labuapi Mengedukasi Masyarakat Tentang PMI Legal dan Bahaya TPPO

Sebarkan artikel ini
Polsek Labuapi Mengedukasi Masyarakat Tentang PMI Legal dan Bahaya TPPO

Labuapi, Lombok Barat – Polsek Labuapi melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang mekanisme pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) legal ke luar negeri, Rabu (6/9/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjebak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolsek Labuapi Iptu M. Baejuli, SH, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan TPPO yang marak terjadi di wilayahnya. “Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dari menjadi PMI ilegal yang berangkat melalui tekong. Kami juga ingin memberikan informasi tentang mekanisme pengiriman PMI legal yang sesuai dengan aturan dan perlindungan hukum,” ujar Iptu Baejuli.

Iptu Baejuli menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 50 orang warga Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Polsek Labuapi dari pukul 09.00 hingga 10.00 WITA.

Baca Juga  Warga Dusun Paok Lumbuk Terima Bantuan Air Bersih dari Polri

“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming para calo yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan proses yang mudah dan murah. Kami juga berharap masyarakat dapat menyampaikan himbauan ini kepada keluarga dan lingkungannya agar tidak menjadi korban TPPO,” tutur Iptu Baejuli.

Menurut data Polda NTB, dalam tiga bulan terakhir telah mengungkap 26 kasus TPPO dengan total korban sebanyak 190 orang. Korban TPPO lebih banyak berasal dari kalangan perempuan dan anak. Negara tujuan korban TPPO kebanyakan adalah Arab Saudi, Taiwan, dan Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *