Berita  

Balai Karantina NTB Lepasliarkan 1.392 Ekor Burung ke Habitat Asal di TWA Suranadi.

 

Lombok Barat (lombokprime.com) : – Ribuan burung hasil penggagalan lalu lintas ilegal satwa dari Nusa Tenggara Barat, dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Taman Wisata Alam Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Jumat 15 Mei 2026.
Pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Ina Soelistyani mengatakan, burung-burung tersebut sebelumnya diamankan di Bali karena dilalulintaskan secara ilegal tanpa dokumen dan pengawasan resmi.

Menurutnya, sebanyak 1.392 ekor burung yang dilepas kembali ke alam ini, sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati di NTB.

“Burung-burung ini nantinya dapat kembali hidup dan beradaptasi di habitatnya, berkembang biak, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya hayati khususnya unggas di NTB,” ujar Ina.

Disebutkan, berbagai jenis burung yang dilepasliarkan antara lain pleci kacamata, pleci walacea, prenjak kepala merah, ciblek, kopyor jambul, cabe-cabean, cendet, burung madu kumbang, hingga kepodang.

Lebih lanjut Ina menegaskan, praktik lalu lintas ilegal satwa liar sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan karena tidak adanya jaminan kesehatan maupun pengawasan terhadap satwa yang dibawa keluar daerah.

“Kami berkomitmen bersama KSDA untuk menjaga satwa liar tetap berada di habitatnya. Lalu lintas ilegal ini sangat mengganggu karena tidak ada penjaminan kesehatan dan berpotensi membawa satwa liar dilindungi tanpa pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa penting dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di daerah tujuan maupun asal satwa.

Balai Karantina NTB juga mengimbau masyarakat yang ingin melalulintaskan unggas maupun satwa liar agar terlebih dahulu melapor kepada pihak berwenang, baik BKSDA maupun Balai Karantina.

“Tujuannya agar kami dapat memberikan penjaminan kesehatan sehingga tidak menularkan penyakit ke luar daerah ataupun mengganggu ekosistem satwa di Provinsi NTB,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah I Lombok Bambang Dwidarto, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara BKSDA dan Balai Karantina dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar di NTB.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk menekan perdagangan ilegal satwa sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem agar tetap lestari.    ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *