Dakwaan Gratifikasi Rp950 Juta Dipersoalkan, Acip : Pemberi Diproses, Penerima Tak Tersentuh

Dakwaan Gratifikasi Rp950 Juta Dipersoalkan, Acip : Pemberi Diproses, Penerima Tak Tersentuh.
Dakwaan Gratifikasi Rp950 Juta Dipersoalkan, Acip : Pemberi Diproses, Penerima Tak Tersentuh. (foto ist)

Permohonan Perlindungan ke LPSK Pernah Ditolak

Dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa 15 anggota DPRD Provinsi NTB, termasuk beberapa nama yang disebut sebagai penerima, pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK. Tim pembela menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan para pihak tersebut dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.

Dalil Dakwaan Dinilai Tidak Logis

Eksepsi juga mempersoalkan dalil jaksa yang menyebut adanya maksud agar pejabat tidak melaksanakan Program Pokok Pikiran (Pokir) atau Program Direktif Gubernur ā€œDesa Berdayaā€ yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut tim penasihat hukum, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program APBD karena pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah.

ā€œAnggota DPRD bukan pelaksana program. Karena itu, dalil bahwa ada maksud agar pejabat tidak melaksanakan program tersebut dibangun di atas kewenangan yang tidak dimiliki oleh DPRD,ā€ tegasnya.

Dakwaan Diminta Dinyatakan Batal

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan cacat secara hukum.

Tim pembela menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025, yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *