lombokprime.com – Remaja berusia belasan tahun bernama Azim Maulana mengalami luka-luka setelah menjadi korban pengeroyokan di kawasan Pulau Bungin, Kecamatan Alas, Kabupetan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa hukum korban Muchammad Arya Wijaya, S.H., menjelaskan, awal kejadian ketika korban mengantarkan temannya untuk mengambil upah sebagai nelayan, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Ketika hendak pulang tepatnya di pintu gerbang masuk kawasan Pulau Bungin, mereka bertemu sekelompok pemuda tengah menggelar pesta minuman keras (miras).
“Klien kami diadang dan diberhentikan dan selanjutnya klien kami dipukul. Pemuda di sana bukannya melerai akan tetapi justru ikut melakukan pengeroyokan terhadap kkien kami,” jelasnya.
Oleh korban peristiwa tersebut dilaporkan ke kantor polisi dengan Laporan Polisi : LP/B/ 1/II/2026/POLSEK ALAS/POLRES SUMBAWA/ POLDA NTB.
Muchammad Arya Wijaya, S.H., dari kantor hukum Rozi & Wijaya Partners ini menambahkan, kliennya yang masih di bawah umur dipukul dan ditendang secara membabi buta oleh pelaku. Hal tersebut yang membuat keluarganya sangat marah.
Pihaknya juga menyayangkan bahwa Pulau Bungin yang terkenal dengan wisata kuliner lautnya dan secara nasional sebagai pulau terpadat, justru tercoreng karena sebagian ulah pemuda-pemudanya.
Lantaran melakukan pengeroyokan terhadap tamu yang datang ke kawasan tersebut. Hal ini harus menjadi konsen pemerintah desa atau Kepala Desa Pulau Bungin agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Bahwa secara umum bukan pelaku yang rugi terhadap tindakan yang dilakukan, melainkan Desa Pulau Bungin yang sangat rugi jika hal-hal seperti itu tidak bisa diatasi,” tuturnya.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihun, S.Tr.K, yang langsung berkordinasi dengan Polsek Alas untuk segera menangani laporan polisi tersebut, agar tidak terjadi permasalahan lebih besar dan benturan antara masyarakat Pulau Bungin dan Pulau Kaung, NTB.
Dia menambahkan, 5 orang pelaku pengeroyokan sudah ditahan di Polsek Alas, dan ada dugaan masih ada 6 atau 8 pelaku yang masih dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian.
Para pelaku dikenakan pasal yang diatur dalam KUHP baru Undang-Undang no 1 tahun 2023 pasal 262 ayat (1), (2). Di mana ancaman hukuman bagi pelaku 5 tahun sampai 7 tahun.
“Bahwa kami berharap Polsek Alas menenggakan hukum secara obyektif tanpa ada intervensi dari pihak ketiga,” ucap Muchammad Arya Wijaya didampingi Farhad Arsanji, S.Hm, tim kuasa hukum Rozi & Wijaya Partners.
Rozi & Wijaya Partners yang berdomisili di Jalan Bypass Ngurah Rai nomor 67 Alamanda Office Tower Lt.5 , Kedonganan, Badung, Bali.





