Kematian Brigadir Nurhadi: Polisi dan Warga Sipil Jadi Tersangka

Kematian Brigadir Nurhadi: Polisi dan Warga Sipil Jadi Tersangka.
Kematian Brigadir Nurhadi: Polisi dan Warga Sipil Jadi Tersangka. (Polda NTB)

Misteri di balik kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, perlahan mulai terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Penetapan Tersangka oleh Polda NTB

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7/2025), Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK, mengumumkan bahwa ketiga tersangka yang terlibat adalah Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M. Ketiganya dikenai pasal pidana berat berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan keterangan forensik.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif di hadapan awak media.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana.

Fakta Autopsi dan Kronologi Kematian

Perkembangan signifikan dalam penyelidikan diperoleh dari hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban ditemukan dalam kondisi tenggelam di kolam renang sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Namun, hasil pemeriksaan medis mengungkap bahwa saat ditemukan, korban sebenarnya masih hidup.

“Ditemukan luka-luka dan patah tulang yang menunjukkan tanda kekerasan fisik. Ini menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” ujar Syarif.

Sayangnya, tidak adanya pertolongan medis yang cepat dan tepat mengakibatkan nyawa Brigadir Nurhadi tidak dapat diselamatkan. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan unsur kelalaian dalam perkara tersebut.

Keluarga Setuju Eksumasi untuk Autopsi Ulang

Sebelumnya, proses hukum sempat terhambat karena pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Namun, melalui pendekatan persuasif dari kepolisian dan upaya untuk menjunjung transparansi, keluarga akhirnya menyetujui eksumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi ulang.

“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” jelas Dirreskrimum.

Komitmen Transparansi dan Profesionalisme

Dalam kesempatan yang sama, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara prosedural dan profesional. Kombes Syarif juga mengimbau agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk menuntaskan proses hukum ini secara transparan.

“Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” tutupnya.

Kematian Brigadir Nurhadi menjadi sorotan serius tidak hanya karena statusnya sebagai anggota Polri, tetapi juga karena keterlibatan sejumlah pihak internal dan temuan bukti-bukti kuat dari hasil penyidikan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *