Lombok Barat (lombokprime.com) : – Pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar Desa Kuripan membantah narasi pengosongan Perumahan Griya Menang Asri (GMA) yang sempat memicu keresahan warga. Namun demikian, warga GMA meminta Kepala Desa Kuripan Hasbi bersama tim kuasa hukum hadir langsung dalam forum dialog agar polemik klaim tanah wakaf bisa dibahas secara terbuka.
Pertemuan berlangsung di Blok BJ Perum GMA, Sabtu (25/7/2026) malam. Forum yang digagas Kades Kuripan dan Pjs. Kadus Persiapan GMA itu, dihadiri perwakilan pengurus masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga Dusun Persiapan GMA. Namun, Kepala Desa Kuripan dan tim kuasa hukum dari Justice Law Firm tidak memenuhi undangan.
Pjs. Kadus Persiapan Griya Menang Asri (GMA), Eik Geo Min Hadiningrat, membuka pertemuan dengan menyampaikan keresahan warga.
Ia menyoroti pernyataan Kepala Desa Kuripan dan tim kuasa hukum di media yang dinilai bernada ancaman terkait rencana pengosongan kawasan GMA. Kondisi itu memicu kegelisahan warga, apalagi informasi tersebut telah beredar luas di media sosial.
Perwakilan warga GMA, Miq Ivan, menilai pernyataan tersebut sangat disayangkan. Menurutnya, warga menempati rumah subsidi lewat proses jual beli sah bersama pengembang PT Varindo Lombok Inti serta pembiayaan Bank BTN, sehingga memiliki dasar hukum kuat. Ia juga meminta setiap pihak menempuh jalur hukum tanpa mengeluarkan pernyataan yang memicu keresahan.
“Saya pribadi sangat tersinggung dengan pernyataan itu. Kami membeli secara sah dari Varindo. Kalau memang merasa memiliki hak, silakan tempuh langkah hukum. Jangan seolah-olah mengancam warga dengan pengosongan. Kami siap menghadapi proses hukum sesuai aturan,” tegas Miq Ivan.
Miq Ivan, yang juga berprofesi sebagai advokat, menjelaskan sengketa perdata memiliki mekanisme jelas. Ia mempersilakan pihak pengurus masjid menempuh gugatan melalui jalur hukum jika memang memiliki dasar hukum kuat, termasuk menggugat sertifikat atau pihak terkait di pengadilan. Namun, tindakan sepihak, menurutnya, justru berpotensi memunculkan persoalan baru.

Dalam forum itu, sejumlah warga lain juga mengaku kecewa lantaran pihak yang paling dinantikan, yakni Kepala Desa Kuripan dan tim kuasa hukum, tidak hadir. Warga berharap pertemuan lanjutan menghadirkan seluruh pihak agar setiap pertanyaan bisa dijawab secara terbuka, termasuk dokumen hukum yang menjadi dasar klaim.
Menanggapi keresahan tersebut, Penghulu Desa Kuripan H. Lalu Abdullah Saukandi mewakili Pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar menegaskan, tidak pernah memiliki niat mengosongkan kawasan GMA.
“Kami termasuk sebagai perangkat wilayah, penghulu Desa Kuripan sekaligus mewakili dari Pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar Desa Kuripan ingin menyampaikan bahwa kami penghulu dengan tokoh yang lain atau pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar tidak ada niat dengan apa yang disampaikan tadi atau pengosongan (GMA) itu, ndak ada itu, cuma kami ingin kolaborasi,” ujar H. Lalu Abdullah Saukandi.
Ia kembali menegaskan tujuan pengurus masjid bukan mengambil alih kawasan perumahan, melainkan mencari jalan keluar bersama agar persoalan tersebut selesai tanpa memicu konflik berkepanjangan.
“Bukan kami ingin mengosongkan area ini dengan dalih kita mau ambil alih, bukan begitu. Kami ingin warga (GMA) membantu kami agar masalah ini selesai,” lanjutnya.
Pertemuan juga membahas berbagai aspek penyelesaian sengketa, termasuk skema pendampingan tim kuasa hukum. Perwakilan pengurus masjid menyampaikan biaya pendampingan hukum disiapkan dengan pola imbal jasa sebesar 50 persen dari objek perkara yang berhasil diperjuangkan.






