Karier  

Budaya Kantor yang Katanya ‘Normal’ Tapi Sebenarnya Licik!

Budaya Kantor yang Katanya 'Normal' Tapi Sebenarnya Licik!
Budaya Kantor yang Katanya 'Normal' Tapi Sebenarnya Licik! (www.freepik.com)

Overlapping Tugas dan Tanggung Jawab

Pernahkah kamu merasa mengerjakan pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab rekan kerjamu, atau bahkan departemen lain? Ini bisa jadi strategi perusahaan untuk menekan jumlah karyawan, namun dengan beban kerja yang sama atau bahkan lebih besar. Akibatnya, satu karyawan harus menanggung pekerjaan dua atau tiga orang, yang tentu saja akan berdampak pada kualitas pekerjaan, stres, dan burnout. Jika ini terjadi padamu, jangan ragu untuk berdiskusi dengan atasan atau HR untuk mengklarifikasi batasan tugasmu.

Tidak Ada Batasan Waktu Kerja “Di Luar Kantor”

Dengan kemajuan teknologi, batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi semakin kabur. Banyak perusahaan mengharapkan karyawan untuk selalu “tersedia” melalui chat, email, atau telepon, bahkan setelah jam kerja. Ini adalah bentuk lembur tidak resmi yang tidak dibayar dan mengikis waktu istirahat serta kehidupan pribadimu. Perusahaan yang baik akan menghargai waktu pribadimu dan tidak mengharapkanmu untuk selalu terhubung di luar jam kerja.

Janji Manis Tanpa Realisasi

Janji-janji kosong adalah salah satu trik paling kejam, karena mempermainkan harapan dan aspirasi karyawan.

Promosi yang Tak Kunjung Datang

Kamu dijanjikan promosi jabatan atau kenaikan gaji setelah sekian lama, namun janji itu terus-menerus diundur atau tidak pernah terealisasi. Perusahaan mungkin menggunakan janji ini sebagai motivasi sementara untuk membuatmu bekerja lebih keras, namun tanpa niat nyata untuk memenuhinya. Selalu minta janji-janji semacam ini dalam bentuk tertulis atau setidaknya didokumentasikan dalam email. Ini akan menjadi peganganmu jika janji itu tidak dipenuhi.

Pengembangan Karir yang Stagnan

Kamu dijanjikan pelatihan, workshop, atau kesempatan untuk mengembangkan skill baru, namun pada kenyataannya, kesempatan itu tidak pernah datang. Perusahaan mungkin hanya ingin menarikmu dengan janji pengembangan diri, padahal mereka tidak memiliki anggaran atau program yang jelas untuk itu. Ini tidak hanya menghambat karirmu, tetapi juga membuang waktumu. Carilah perusahaan yang benar-benar berinvestasi pada pengembangan karyawannya.

Lingkungan Kerja “Keluarga” yang Tidak Sehat

Beberapa perusahaan menggunakan retorika “kita ini keluarga” untuk menutupi eksploitasi. Dengan dalih kekeluargaan, mereka mungkin meminta karyawan bekerja tanpa batas, mengabaikan hak-hak dasar, atau bahkan memaklumi perilaku toksik. Ingat, meskipun lingkungan kerja yang hangat itu baik, namun batasan profesional tetap harus ada. Keluarga memiliki kasih sayang, tetapi juga memiliki keadilan. Jangan sampai label “keluarga” ini justru membuatmu mengabaikan hak-hakmu sendiri.

Modus Operandi Kontrak Kerja yang Merugikan

Kontrak kerja adalah dasar hubungan antara karyawan dan perusahaan. Namun, seringkali ada klausul-klausul terselubung yang merugikan karyawan.

Kontrak Berulang untuk Menghindari Karyawan Tetap

Ini adalah taktik umum untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap karyawan tetap, seperti pesangon atau jaminan sosial. Karyawan terus dipekerjakan dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) berulang-ulang, meskipun pekerjaannya bersifat tetap. Padahal, undang-undang mengatur bahwa PKWT hanya bisa diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Jika kamu terus-menerus diperbarui kontraknya tanpa ada perubahan signifikan pada jenis pekerjaanmu, ini patut dicurigai.

Klausul yang Menyulitkan Resign atau Mencegah Pindah Kerja

Beberapa kontrak memiliki klausul yang sangat memberatkan karyawan jika ingin resign sebelum masa kontrak berakhir, seperti denda yang besar atau kewajiban untuk mencari pengganti sendiri. Ada pula klausul “non-compete” yang terlalu luas, mencegah karyawan bekerja di perusahaan sejenis setelah keluar, bahkan untuk jangka waktu yang sangat panjang. Hati-hati dengan klausul semacam ini dan pastikan kamu memahaminya sebelum menandatangani kontrak. Konsultasikan dengan ahli hukum jika perlu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *