Berita

Dua Pencuri Modus Bantuin Korban Kecelakaan Ditangkap di Lombok Barat

×

Dua Pencuri Modus Bantuin Korban Kecelakaan Ditangkap di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Dua Pencuri Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan Ditangkap Polres Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Dua orang pencuri yang beraksi dengan modus pura-pura menolong korban kecelakaan berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Lombok Barat. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi pada tanggal 11 Agustus 2023.

Korban adalah C (18), seorang mahasiswi yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor matic merk Piaggio 150 cc. Saat itu, beberapa warga segera menolongnya dan mengantarkannya ke puskesmas terdekat. Salah seorang warga juga menawarkan untuk menitipkan sepeda motornya di rumahnya.

Namun, di tengah keramaian tersebut, datanglah dua orang pencuri yang mengincar barang-barang korban. Salah satu pencuri mengambil handphone merk Vivo milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya. Sementara itu, pencuri lainnya mengambil sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga.

Korban yang tidak menyadari kejadian tersebut baru mengetahui bahwa barang-barangnya hilang saat ia kembali ke rumah warga untuk mengambil sepeda motornya. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.

Baca Juga  Kapolres Lombok Barat Berdialog Langsung dengan Nelayan di Pantai Cemara, Mendengarkan Keluhan dan Mencari Solusi Bersama

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., dalam siaran pers bersama awak media. Didampingi oleh Wakapolres Kompol Arjuna Wijaya, S.I.K., Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana.pada Selasa (19/9/2023).

Kapolres Lombok Barat, menjelasakan bahwa berdasarkan informasi dari penadah handphone korban yang berhasil ditangkap, Tim Reskrim mengetahui tempat penyimpanan sepeda motor korban. Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku utama pencurian tersebut.

“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio warna merah, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.

Baca Juga  Gakkumdu Lombok Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipilu ke JPU

Yang menarik, sepeda motor Piaggio warna merah tersebut ternyata adalah sepeda motor korban yang telah diubah warnanya dari warna biru menjadi warna merah oleh penadah. Penadah membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa surat-surat kendaraan.

“Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” kata Kapolres.

Ia juga mengatakan bahwa modus aksi tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya. Pelaku memanfaatkan peristiwa kecelakaan untuk mencuri barang-barang korban dengan pura-pura membantu.

Untuk itu, kapolres Lombok Barat menghimbau kepada Masyarakat, terutama yang masih awam terkait dengan pembelian sepeda motor yang menawarkannya dengan harga murah.

“Kami mengimbau kepada bila Masyarakat untuk tidak mudah tergiur membeli barang-barang di ditawarkan dengan harga yang murah. Apalagi tanpa dokumen yang jelas, termasuk juga bila membeli handphone bekas, pastikan juga bersama kotaknya,” pesan Kapolres.

Baca Juga  Pimpin Apel Pengamanan, Plh. Kaur Opslat Kodim 1606 Mataram: Tugas TNI adalah Mengayomi Masyarakat

Menurutnya, bisa jadi merupakan barang hasil kejahatan, apalagi bila ada yang menawarkannya jauh dari harga normal.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Salah satunya dengan melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), seperti yang telah kami terapkan di Jalur Bypass BIL I dan II, melalui kegiatan Patroli Terpadu,” ujarnya.
Patroli Terpadu adalah kegiatan patroli secara terpadu oleh Jajaran Polres Lombok Barat, bersama Polsek Jajaran, terutama yang Wilayah Hukumnya yang bersinggungan langsung di Lokasi ini.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *