lombokprime.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengubah cara membangun budaya kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Jika selama bertahun-tahun masyarakat lebih mengenal program pemutihan bagi penunggak pajak, kini pemerintah memilih memberikan penghargaan kepada warga yang disiplin membayar pajak tepat waktu. Perubahan kebijakan itu ditandai dengan pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak di Teras Udayana, Mataram, Ahad (19/7).
Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa pemerintah melahirkan perubahan tersebut setelah mengevaluasi efektivitas program pemutihan yang selama ini diterapkan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut memang mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun, di sisi lain juga memunculkan kebiasaan sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak hingga program pemutihan kembali dibuka.
Evaluasi Pemutihan Pajak Jadi Dasar Perubahan Kebijakan
Miq Iqbal mengatakan pemerintah tidak ingin lagi memberikan insentif yang justru lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang tidak taat membayar pajak. Berdasarkan evaluasi pemerintah, penerima manfaat program pemutihan selama ini cenderung berasal dari kelompok yang sama.
“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard,” ujar Miq Iqbal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB mulai menggeser orientasi kebijakan. Pemerintah tidak lagi hanya memberikan keringanan kepada penunggak pajak. Sebaliknya, pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor. Pada 2026, apresiasi tersebut diperkuat melalui program undian berhadiah emas bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Hadiah Emas Menjadi Pilihan Investasi Masyarakat
Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah memilih hadiah emas bukan semata-mata karena nilainya secara ekonomi. Pemerintah juga mempertimbangkan manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan masyarakat.
“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Masyarakat memilih emas karena nilainya terus meningkat, sehingga emas tidak hanya menjadi hadiah, tetapi juga menjadi tabungan,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengungkapkan program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026, sebanyak 375.742 wajib pajak kendaraan bermotor telah melakukan pembayaran pajak. Sebanyak 215.757 wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti pengundian karena membayar pajak tepat waktu serta tidak memiliki tunggakan maupun denda.
“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.
Program Pajak Hadirkan Manfaat Sosial
Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, Pemerintah Provinsi NTB juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menghadirkan manfaat sosial bagi masyarakat.
Pemerintah bersama Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.






