Mataram (lombokprime.com) : – Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum tersebut berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 4 Juni 2026.
Pelatihan ini bertujuan, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum dasar di lingkungan masing-masing, sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan non-litigasi atau di luar pengadilan.
Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Selain mendapatkan materi terkait peran dan fungsi paralegal, peserta juga berkesempatan memperoleh pembekalan dari sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang hukum yang kuat. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana yang dikenal sebagai akademisi, aktivis antikorupsi, advokat lintas negara, serta pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.
Sejumlah Presidium DPP KAI hadir dalam acara tersebut, yaitu Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH, Presidium DPP KAI Prof. Dr. Denny Indrayana, SH, Presidium DPP KAI, Ibu Hj. Dyah Sasanti, SH. MH. MKn dan Presidium DPP KAI MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.i. Hadir juga Bendahara Umum DPP KAI, Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal, yang secara langsung membuka acara mengapresiasi inisiatif KAI yang dinilainya tidak hanya berfokus pada pengembangan organisasi, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi nyata terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat NTB.
“Kegiatan KAI yang sudah sebulan direncanakan akhirnya terwujud. KAI tidak hanya mengurus organisasi tapi mencoba memberi makna dan dampak terhadap persoalan hukum yang ada di NTB. Saya ucapkan terimakasih atas inisiatifnya. Kami sangat menyambut keinginan bapak yang berkontribusi terhadap hukum di NTB,” ujarnya.
Menurut Gubernur, para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan individu-individu yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat di desa masing-masing. Mereka secara sukarela ingin mengambil peran dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput.
“Orang orang yang hadir hari ini adalah orang orang yang secara sukarela mau menjadi Bakum (Bantuan Hukum). Mereka adalah orang-orang yang dipandang desa masing-masing dan sungguh-sungguh ingin berkontribusi di desa masing-masing. Sayangnya tidak semua mereka memiliki kesempatan mendapatkan pelatihan bagaimana menjadi Paralegal yang baik,” katanya.
Gubernur menilai, keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan untuk mengakses proses hukum formal.
“Saya paham cost of justice melalui jalur formal. Kalau di Baturotok mau ke Sumbawa Besar aja ongkos cukup besar untuk mengejar keadilan. Keadilan itu mahal. Keadilan melalui jalur formal belum tentu menyenangkan semua pihak. Sehingga keadilan itu tergantung dari perspektif. Keadilan bagi yang menang belum tentu sama bagi yang kalah,” ucapnya.
Karena itu, Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh paralegal sebelum perkara berkembang menjadi konflik berkepanjangan atau masuk ke proses peradilan.
“Jika bisa diselesaikan melalui Paralegal melalui mediasi pasti lebih berkelanjutan. Punya win-win solution. Sehingga masyarakat bisa keluar dari sengketa tanpa harus menerima kekalahan,” katanya.






