Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.
“Hukum apa yang akan kita gunakan di masa transisi saat ini, yaitu peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki karakteristik berbeda sehingga dapat menggunakan ketentuan baru dalam proses peninjauan kembali.
“Artinya kenapa ada pengecualian, kalau perkara masuk sebelum 2 Januari maka perkara ini sesungguhnya menggunakan KUHP lama. Tapi mengapa kalau peninjauan kembali langsung berlaku UU baru, karena merupakan upaya hukum luar biasa karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.
Kemudian soal definisi “diperiksa” juga menjadi persoalan penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum.
“Kemudian persoalan lainnya yang dimaksud ‘diperiksa’ itu apa? Kapan hakim dinyatakan mulai diperiksa sejak hakim menanyakan identitas,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Kemudian penggunaan hukum materiil harus diperhatikan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Itu penting,”tegasnya.
Selain itu, KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan.
“Kemudian tidak ada lagi pidana kurungan. Saat ini yang ada di KUHP baru pidana pengganti. KUHP baru juga mengenal pengakuan bersalah, “katanya.
*Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat*
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.
“Hubungan dengan perlindungan saksi dan korban begitu penting dalam pilar proses peradilan pidana, “katanya.
Menurutnya, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangannya selama proses hukum berlangsung.
“Ketika subjek hukum saksi, korban dan informan yang terbaru, ketika masuk ranah peradilan bisa saja terjadi netralitas mereka terganggu. Bisa karena takut, khawatir atau intervensi, ancaman dan gangguan,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, tekanan tidak selalu muncul dalam bentuk intimidasi terbuka.
“Pesan singkat yang meskipun tidak bernada intimidatif bisa menimbulkan pengaruh atau cukup dapat memberikan tekanan pada subjek hukum lain, “ujarnya.
Karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting, “katanya.
Achmadi menjelaskan KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban.
“Perkembangan penting dalam KUHAP pengaturan baru perlindungan saksi dan korban. KUHAP memperkuat mandat untuk melindungi saksi dan korban, juga mengatur eksistensinya, “ujar dia.
Menurutnya, terdapat banyak pengaturan baru yang memperkuat hak-hak korban dan saksi.
“KUHAP telah mengatur hak saksi ada 13 dan hak korban sekitar 25. Tapi ada juga norma lain yang baru seperti saksi mahkota dan soal penahanan yang memiliki konteks perlindungan, “jelasnya.
*Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik*
Dari perspektif kepolisian, Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru merupakan momentum besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“KUHAP baru momentum penting dalam pembaharuan hukum pidana, “katanya.
Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga pola pikir aparat penegak hukum.
“Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik, “bebernya.






