Berita  

Diskusi Publik ADVOKAI : Wamenkum Ungkap Perubahan Mendasar Dalam KUHAP Baru.

Karena itu, proses adaptasi membutuhkan waktu dan pembenahan budaya kerja.

“Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya penyidik, cara pandang penyidik mengimplementasikan KUHAP baru, “katanya.

Ia menegaskan bahwa perubahan mindset harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia, “ujarnya.

*Kejaksaan Soroti Digitalisasi dan Akuntabilitas*

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.

“Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM, “katanya.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, “ujarnya.

Menurutnya, masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.

“Dalam masa transisi tujuannya pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya prosedural aja. Ada makna yang di dalam KUHAP dituntut untuk pelaksanaan acara cepat, akuntabel dan perlindungan HAM, “katanya.

Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.

“KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM, “jelasnya.

*ICJR Beri Catatan Kritis*

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi KUHAP baru.

Menurutnya, persoalan terbesar dalam hukum acara pidana tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang menjalankannya.

“Kesimpulan dalam tesis saya dalam pembentukan UU aktor lebih penting dari teks. Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan, “tandasnya.

Ia menilai keberadaan advokat sebagai bagian dari penegak hukum memang telah diakomodasi dalam KUHAP. Namun tidak dalam tataran praktik.

“Advokat pada KUHAP disebut sebagai bagian dari penegak hukum. Tapi dalam prakteknya itu tidak terjadi. Penegak hukum tetap saja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, “ujar dia.

Menurut Eramus, tantangan terbesar adalah memastikan berbagai kewenangan yang tertulis dalam undang-undang benar-benar dapat dijalankan dalam praktik.

“Kewenangan Advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Apakah kewenangan berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya?”

Ia kemudian memberikan contoh persoalan yang masih mungkin terjadi dalam praktik.

“Contoh anda mendatangi klien anda jam 10-11 malam dikasi masuk atau enggak? Enggak karena jam besuk. Itu enggak mengubah apapun, “katanya.

Diskusi publik yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI.

Berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber menunjukkan bahwa implementasi KUHAP baru tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, serta masyarakat untuk memastikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *