Investasi kini bukan lagi hal yang hanya bisa dilakukan oleh kalangan tertentu. Dengan semakin terbukanya akses informasi dan kemudahan digital, siapa pun bisa mulai berinvestasi, termasuk melalui instrumen yang disebut Surat Berharga Negara atau SBN. Mungkin kamu pernah mendengar istilah ini dari iklan di media sosial, televisi, atau bahkan rekomendasi teman. Namun, tak sedikit pula yang belum benar-benar paham apa sebenarnya SBN itu dan bagaimana cara kerjanya.
SBN bukan sekadar istilah keuangan rumit yang hanya dimengerti investor profesional. Justru, produk ini diciptakan agar masyarakat umum bisa ikut berkontribusi langsung pada pembangunan negara sambil memperoleh imbal hasil yang aman dan menarik. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih dalam apa itu SBN, jenis-jenisnya, serta mengapa produk ini bisa menjadi pilihan investasi yang cerdas dan menenangkan hati.
Apa Itu Surat Berharga Negara
Surat Berharga Negara atau SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan utang kepada masyarakat. Dalam istilah sederhananya, ketika seseorang membeli SBN, artinya ia meminjamkan uang kepada negara. Sebagai gantinya, pemerintah berjanji untuk membayar kembali pokok pinjaman beserta imbal hasil atau bunga sesuai ketentuan yang telah disepakati.
SBN termasuk instrumen investasi yang memiliki tingkat keamanan tinggi karena pembayaran pokok dan bunganya dijamin oleh undang-undang. Jadi, berbeda dengan investasi yang berisiko tinggi seperti saham atau aset kripto, SBN menawarkan stabilitas yang lebih terukur.
Produk ini juga menjadi sarana bagi negara untuk memperoleh dana dalam membiayai pembangunan, pendidikan, infrastruktur, kesehatan, hingga penanggulangan kemiskinan. Dengan kata lain, membeli SBN bukan hanya soal mencari keuntungan pribadi, tetapi juga ikut serta mendukung kemajuan negeri.
Jenis-Jenis Surat Berharga Negara
Secara umum, SBN terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang sering disebut Sukuk Negara.
1. Surat Utang Negara (SUN)
SUN adalah surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, pemerintah menjamin pembayaran pokok dan bunganya kepada pemegang SUN sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
SUN sendiri dibedakan menjadi dua kategori utama yaitu:
-
Obligasi Negara Ritel (ORI), yakni SBN dengan tingkat bunga tetap dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Artinya, investor bisa menjualnya kepada investor lain sebelum jatuh tempo.
-
Saving Bonds Ritel (SBR), yang memiliki tingkat bunga mengambang (floating with floor) dan tidak bisa diperdagangkan. Produk ini cocok untuk investor yang ingin berinvestasi jangka menengah tanpa risiko fluktuasi harga di pasar.
Kedua produk tersebut dapat dibeli masyarakat dengan modal terjangkau, biasanya mulai dari satu juta rupiah saja.
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara
Berbeda dengan SUN yang berbasis konvensional, SBSN diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Artinya, tidak menggunakan sistem bunga, melainkan berbentuk penyertaan terhadap aset atau proyek negara yang menjadi dasar penerbitannya.
Beberapa jenis SBSN ritel yang bisa dibeli masyarakat antara lain:
-
Sukuk Ritel (SR), yang memberikan imbalan tetap dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Pembayaran imbalannya dilakukan secara rutin setiap bulan.
-
Sukuk Tabungan (ST), memiliki imbalan mengambang dan tidak bisa diperjualbelikan. Cocok bagi investor yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah dan menghindari risiko pasar.
-
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel, yang menggabungkan konsep wakaf uang dengan investasi sukuk negara. Imbal hasil dari CWLS digunakan untuk mendanai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat bisa menyesuaikan jenis SBN sesuai kebutuhan, keyakinan, dan tujuan keuangan masing-masing.






