Berita

Antisipasi Aktifitas Masyarakat Pada Jam Pulang Sekolah, Polsek Kediri Lakukan Pengaturan Lalulintas

45
×

Antisipasi Aktifitas Masyarakat Pada Jam Pulang Sekolah, Polsek Kediri Lakukan Pengaturan Lalulintas

Sebarkan artikel ini
Polsek Kediri Lakukan Pengaturan Lalulintas

Lombok Barat, NTB – Antsisipasi arus lalulintas pada jam pulang sekolah, personel Polsek Kediri  melaksanakan Pengaturan lalu lintas dan Penyebrangan terhadap para Santri.

Selain menyasar kepada para santiri dalam kegiatan ini juga menyasar kepada warga  dan kendaraan yang melintas di depan Ponpes Al – Islahuddiny, Kediri.

Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso, SH., mengatakan langkah ini guna mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalulintas.

“Dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang akan terutama saat jam sibuk aktifitas Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kediri,” ungkapnya.

Menurutnya kegiatan ini merupakan bagian dari Harkamtibmas oleh jajarannya, dengan mengedepankan cara humanis.

“Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Wilayah Hukum Polsek Kediri. Melalui cara preventif, guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di tengah Masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Mengawal Keamanan dan Ketenangan: Polsek Lembar Tingkatkan Patroli di Pantai Cemare, Lombok Barat

Dalam kegiatan pengaturan lalulintas ini, juga personel Polsek Kediri memberikan imbauan secara Humanis kepada pengguna jalan.

“Mengimbau untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas. Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas,” jelasnya.

Menurutnya, selain pada pagi hari, pada siang hari juga terjadi peningkatan mobilitas Masyarakat di pagi hari, maka juga menggelar personel di Lokasi ini.

Kemudian juga menyasar ruang public, seperti sekolah-sekolah maupun tempat keramaian lainnya.

“Sebagai tindak lanjut dari masukan-masukan Masyarakat terkait dengan peningkatan kehadiran Kepolisian di tengah Masyarakat,” imbuhnya.

Imbauan terhadap Masyarakat pengguna jalan, seperti selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, serta pelanggaran kasat mata lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *