Berita

Miras Ilegal Marak di Senggigi, Satresnarkoba Polres Lombok Barat Tak Tinggal Diam

1
×

Miras Ilegal Marak di Senggigi, Satresnarkoba Polres Lombok Barat Tak Tinggal Diam

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Amankan Penjual Miras Tanpa Izin di Senggigi

Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat mengamankan seorang terduga penjual minuman keras (miras) tanpa izin di salah satu Resto di Senggigi, pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 18.40 WITA.

Terduga pelaku berinisial LMT, laki-laki, warga Karang Baru, Kota Mataram. Dari tangannya, petugas mengamankan 12 botol miras jenis bir Bintang ukuran 620ml.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Mochamad Ramdhani, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin di kawasan Senggigi.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi,” kata Ramdhani.

Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan LMT sedang menjual miras tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Petugas kemudian mengamankan LMT dan barang bukti miras ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Keselamatan Rinjani, Puluhan Pengendara Diberi Teguran

Ramdhani mengatakan, operasi penindakan terhadap penjualan miras tanpa izin ini akan terus melakukannya. Hal ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Lombok Barat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa izin,” tegasnya.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Penjualan miras tanpa izin di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, atau Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *